Jika Tak Diubah, RKUHP dengan Mudah Giring Orang ke Penjara

Sabtu, 21 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan bahwa RUU KUHP akan membuat banyak orang dipenjara. Antara lain pasal penghinaan presiden, perzinahan hingga menangkap para gelandangan.

"Kira-kira kalau ini diberlakukan, maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara. Harapan lapas untuk berkurang tidak akan terjadi," kata Asfinawati dalam diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

Alasan Pidana Mati Terus Dilanjutkan Menurut Praktisi Hukum

Jika rancangan tersebut disahkan, masyarakat akan banyak terjerat dan membuat lapas penuh. "Kira-kira kalau ini diberlakukan, maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas untuk mengurangi tidak akan terjadi," katanya.

Ilustrasi Sel Tahanan (78crimes.com)
Ilustrasi Sel Tahanan (78crimes.com)

Dia menilai, revisi yang berbau kolonial tersebut penting dilakukan. Tetapi meski revisi kali ini buatan anak bangsa, rasanya sama seperti peraturan kolonial

"Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial. Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain," ungkap Asfinawati.

Asfinawati berharap semua pasal yang ada di RUU KUHP tidak menjadi pasal karet. Menurutnya, DPR harus menyisir pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi.

"Kami harus nyisir apa-apa saja yang tidak sesuai dengan demokrasi. Kalau ada hal-hal yang diterima formula pasalnya itu harus sesuai," ungkapnya.

Baca Juga:

YLBHI Sebut Banyak Pasal Multifungsi di RKUHP

Selain itu, dia menilai dalam RUU KUHP menindas kebebasan berpendapat. Menurutnya subtansi RUU KUHP saat ini belum sesuai demokrasi.

"Kita memang mengganti kolonial itu. Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial, Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain," kata wanita berusia 42 tahun ini. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Jokowi Buka Ruang untuk RKUHP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan