Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jika Tak Dibebaskan, Ribuan Tahanan Terancam Nyawanya karena COVID-19

Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2020

Merahputih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk mendorong program asimilasi dan integrasi sebagai upaya untuk mengeluarkan Narapidana dan Anak dari penjara. Ha ini dianggao efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.

ICJR mengatakan, Presiden Joko Widodo mesti memberikan grasi dan amnesti masal pada pengguna narkotika dalam Lapas.

"Termasuk menyuarakan penghentian penahanan pada penyidik dan penuntut umum untuk mencegah penyebaran COVId-19 Rutan/Lapas," tulis ICJR dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Baca Juga:

Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

ICJR melanjutkan, pengurangan jumlah penghuni sebanyak 30 ribu hanya akan mengurangi sekitar 11 persen penghuni Rutan dan Lapas. Sebab, masih ada sekitar 240 ribu, sedangkan kapasitas Rutan/Lapas hanya menampung 130 ribu penghuni.

"Artinya pengurangan ini masih akan menimbulkan kondisi overcrowding. Kondisi ini pasti akan berdampak pada penyebaran virus yang massif," jelas ICJR.

ICJR sebelumnya telah mengirimkan rekomendasi kepada Menkumham terkait upaya pencegahan Covid-19 di Rutan/Lapas.

Dalam rekomendasi tersebut, ICJR mendorong agar Presiden Joko Widodo dan Pemerintahannya dapat mengupayakan pemberian grasi dan amnesti masal di samping percepatan pemberian pembebasan bersyarat.

Berdalih karena corona, Menteri Yasonna bakal bebaskan ratusan napi koruptor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

Presiden perlu memberikan grasi dan amnesti masal diprioritaskan bagi kelompok-kelompok tertentu, paling tidak untuk napi lansia yang berusia 65 tahun ke atas, napi yang menderita penyakit komplikasi bawaan, perempuan yang hamil atau membawa bayi/anak, pelaku tindak pidana ringan yang dihukum penjara di bawah 2 tahun, pidana tanpa korban maupun kekerasan dan napi pengguna narkotika.

"Maka, narapidana yang masuk dalam kategori narapidana resiko rendah dan sedang tersebut harus dipertimbangkan untuk pemberian grasi atau amnesti," sebut ICJR.

Kemudian, untuk tahanan yang jumlahnya mencapai 65.000 orang, ICJR meminta Presiden unutk memerintahkan jajaran penyidik dan penuntut umum untuk pengalihakan penahanan dengan mekanisme penahanan selain di Rutan, misalnya tahanan rumah dan kota.

Selain itu, untuk tahanan yang membutuhkan bantuan medis dilakukan dengan mekanisme pembantaran. Pada kondisi ini, peran Jokowi diperlukan untuk menangani masalah ini, tidak hanya dari Kementerian Hukum dan HAM semata.

"Jumlah orang dalam Rutan dan Lapas harus segera dikurangi," terang ICJR.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam Kepmen tersebut Menkumham mendorong agar Narapidana dan Anak dapat dikeluarkan dari Rutan/Lapas melalui program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Berdasarkan skema ini, Menkumham memperkirakan sebanyak 30 ribu penghuni Rutan/Lapas dapat dikeluarkan. (Knu)

Baca Artikel Asli