Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jika Tak Dibebaskan, Ribuan Tahanan Terancam Nyawanya karena COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2020
Jika Tak Dibebaskan, Ribuan Tahanan Terancam Nyawanya karena COVID-19

Kemenkumham membebaskan belasan ribu napi dan anak dari rutan demi cegah penyebaran corona (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk mendorong program asimilasi dan integrasi sebagai upaya untuk mengeluarkan Narapidana dan Anak dari penjara. Ha ini dianggao efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.

ICJR mengatakan, Presiden Joko Widodo mesti memberikan grasi dan amnesti masal pada pengguna narkotika dalam Lapas.

"Termasuk menyuarakan penghentian penahanan pada penyidik dan penuntut umum untuk mencegah penyebaran COVId-19 Rutan/Lapas," tulis ICJR dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Baca Juga:

Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

ICJR melanjutkan, pengurangan jumlah penghuni sebanyak 30 ribu hanya akan mengurangi sekitar 11 persen penghuni Rutan dan Lapas. Sebab, masih ada sekitar 240 ribu, sedangkan kapasitas Rutan/Lapas hanya menampung 130 ribu penghuni.

"Artinya pengurangan ini masih akan menimbulkan kondisi overcrowding. Kondisi ini pasti akan berdampak pada penyebaran virus yang massif," jelas ICJR.

ICJR sebelumnya telah mengirimkan rekomendasi kepada Menkumham terkait upaya pencegahan Covid-19 di Rutan/Lapas.

Dalam rekomendasi tersebut, ICJR mendorong agar Presiden Joko Widodo dan Pemerintahannya dapat mengupayakan pemberian grasi dan amnesti masal di samping percepatan pemberian pembebasan bersyarat.

Berdalih karena corona, Menteri Yasonna bakal bebaskan ratusan napi koruptor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

Presiden perlu memberikan grasi dan amnesti masal diprioritaskan bagi kelompok-kelompok tertentu, paling tidak untuk napi lansia yang berusia 65 tahun ke atas, napi yang menderita penyakit komplikasi bawaan, perempuan yang hamil atau membawa bayi/anak, pelaku tindak pidana ringan yang dihukum penjara di bawah 2 tahun, pidana tanpa korban maupun kekerasan dan napi pengguna narkotika.

"Maka, narapidana yang masuk dalam kategori narapidana resiko rendah dan sedang tersebut harus dipertimbangkan untuk pemberian grasi atau amnesti," sebut ICJR.

Kemudian, untuk tahanan yang jumlahnya mencapai 65.000 orang, ICJR meminta Presiden unutk memerintahkan jajaran penyidik dan penuntut umum untuk pengalihakan penahanan dengan mekanisme penahanan selain di Rutan, misalnya tahanan rumah dan kota.

Selain itu, untuk tahanan yang membutuhkan bantuan medis dilakukan dengan mekanisme pembantaran. Pada kondisi ini, peran Jokowi diperlukan untuk menangani masalah ini, tidak hanya dari Kementerian Hukum dan HAM semata.

"Jumlah orang dalam Rutan dan Lapas harus segera dikurangi," terang ICJR.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam Kepmen tersebut Menkumham mendorong agar Narapidana dan Anak dapat dikeluarkan dari Rutan/Lapas melalui program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Berdasarkan skema ini, Menkumham memperkirakan sebanyak 30 ribu penghuni Rutan/Lapas dapat dikeluarkan. (Knu)

#Kemenkumham #Penjara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

ShowBiz
Misteri 'Supermax' Seret Will Smith ke Penjara Paling Ketat Bermodal Anggaran Rp 1,1 Triliun
Tim produksi menjadwalkan proses pengambilan gambar mulai pertengahan Agustus mendatang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Misteri 'Supermax' Seret Will Smith ke Penjara Paling Ketat Bermodal Anggaran Rp 1,1 Triliun
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Olahraga
Buntut Kasus Pelecehan, Bek Real Madrid Raul Asencio Terancam 4 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, terancam empat tahun penjara. Hal itu buntut dari kasus pelecehan seksual di bawah umur.
Soffi Amira - Rabu, 04 Juni 2025
Buntut Kasus Pelecehan, Bek Real Madrid Raul Asencio Terancam 4 Tahun Penjara
Indonesia
Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur
Aksi brutal pelarian napi di Penjara Nabire menyebabkan tiga petugas mengalami luka parah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur
Bagikan