Jika Tak Ada Masyarakat yang Laporkan Setnov, MKD Akan Panggil KPK

Selasa, 21 November 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding mengatakan kemungkinan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.

Hal itu dilakukan jika saja tidak ada masyarakat yang melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov.

"MKD akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk dimintai keterangan. Bisa saja kita akan panggil KPK," kata Sudding di komplek Parlemen, Selasa (21/11).

Sebetulnya, lanjut dia, dengan ditahannya Setnov oleh KPK sudah membuktikan bahwa Ketum Umum Golkar itu telah menyalahi kode etik. Hanya saja, MKD perlu memastikan ada laporan dari masyarakat.

"Sebetulnya dengan ditahannya Novanto sudah ada indikasi kuat pelanggaran kode etik, yaitu pelanggaran sumpah jabatan seorang ketua DPR," terangnya.

Politisi Hanura itu pun menegaskan indikasi pelanggaran Setnov bisa berdampak pada penggantian posisi Ketua DPR.

"Amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan Tatib DPR pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," tandasnya.

Sebelumnya, MKD memastikan akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi DPR terkait status Novanto yang ditahan KPK.

Ketua DPR itu dituduh terlibat dalam kasus tindak korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan