Jelang Vonis, Tim Advokasi Novel 'Ketuk' Mata Hati Majelis Hakim
Rabu, 15 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Tim advokasi Novel Baswedan meminta Mahkamah Agung menjamin objektifitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelang sidang vonis yang akan digelar pada, Kamis (16/7).
"Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak, Ketua MA untuk memberikan jaminan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan bertindak objektif dan tidak ikut andil dalam peradilan sesat," ujar Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (15/7).
Baca Juga
Jelang Sidang Vonis, Novel Baswedan Kembali Minta Terdakwa Penerornya Dibebaskan
Tak hanya itu, tim advokasi juga meminta Komisi Yudisial aktif mendalami dan memeriksa indikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Tim advokasi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membongkar kasus penyerangan terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Jika hal ini (pembentukan TGPF) tidak dilakukan, maka Presiden layak dikatakan gagal dalam menjamin keamanan warga negara mengingat Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden, terlebih lagi korban merupakan penegak hukum," kata dia.

Tim Advokasi Novel juga mendesak Komisi Kejaksaan memeriksa para penuntut umum atas dugaan pelanggaran etik. Penuntut umum diketahui menuntut dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir Mahulette, dan Ronny Bugis masing-masing satu tahun penjara.
"Komisi Kejaksaan harus memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," kata Kurnia.
Baca Juga
Komisi Yudisial (KY) bakal memantau langsung sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pemantauan itu dilakukan karena ada permintaan dari publik.
"Kalau yang meminta pemantauan, ada. Setiap kasus yang isu publik, KY selalu pantau," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus beberapa waktu lalu.
Ahmad Jayus mengaku juga sempat memantau beberapa persidangan kasus Novel tersebut. Pemantauan itu dilakukan melalui live streaming dan pemberitaan di media.
"Ya karena ada beberapa sidang siarkan secara virtual media elektronik, selain dipantau langsung, kita pantau melalui media elektronik," sebutnya.
Ia mengatakan majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun dalam menjatuhkan putusan. Untuk itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta sidang.
"KY tentunya mempersilakan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Siapa pun tidak boleh intervensi, Komisi Yudisial atau siapa pun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begitu. Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," tuturnya.
Baca Juga
Menunggu Akhir Sidang 'Setengah Hati' Pelaku Penyiraman Novel
Seperti diketahui, persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hampir menuju babak akhir. Dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, bakal menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis (16/7). (Knu)