Vonis Penyiram Novel

Menunggu Akhir Sidang 'Setengah Hati' Pelaku Penyiraman Novel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2020
Menunggu Akhir Sidang 'Setengah Hati' Pelaku Penyiraman Novel

Dua orang yang diduga pelaku penyiraman Novel Baswedan. (Foto: Ponco).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, memasuki babak akhir. Vonis terhadap dua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang direncanakan Kamis, 16 Juli 2020.

Sejumlah pihak memprediksi vonis terhadap dua anggota Brimob itu akan sangat rendah sama seperti tuntutan jaksa yang hanya setahun. Alasannya, keengganan semua perangkat persidangan seperti hakim, jaksa dan pengacara yang mau mengungkap siapa dalang sebenarnya dibalik penyerangan ini.

Hal ini terlihat dari pemeriksaan terdakwan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang hanya berkutat di teknis, waktu dan alasan penyerangan. Tanpa mau membuka siapa orang yang 'menyuruh' dan sosok di belakangnya. Padahal, kasus ini ditangani hampir dua tahun dengan melibatkan tim bentukan Kapolri.

Tim advokasi Novel Baswedan mengemukakan, terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan. Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya, sebab jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

Lalu, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan oleh jaksa di persidangan. Setidaknya terdapat tiga orang saksi menurut tim pembela Novel, yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Ketiganya juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian. Namun, jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini.

"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata Kurnia.

Baca Juga:

Anies: 66 Persen Pasien Positif Corona di Jakarta adalah Orang Tanpa Gejala

Indikasi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini dicap 'setengah hati' juga terlihat dari peran penuntut umum yang seperti pembela para terdakwa karena tuntutan rendah yang diberikan kepada dua terdakwa. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik apakah ada 'hubungan' antara perangkat persidangan.

Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel, jaksa seakan dinilai memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan penyidik KPK ini. Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh.

Persidangan tersebut, menurut tim advokasi Novel, bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya, hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman "ala kadarnya". Yakni menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.

Pengacara hukum Novel dari KontraS, Yati Andriyani menyoroti hakim yang hanya fokus pada saat kejadian penyiraman air keras itu dilakukan terhadap Novel dan tidak fokus kepada teror ke Novel sebelum penyiraman dan pasca penyiraman itu.

"Apa benar pelaku adalah terdakwa ini? Ada upaya serius untuk mengalihkan pelaku sebenarnya, membuat seolah pelaku hanya dua orang, motif pribadi, tidak ada aktor intelektual," kata Novel.

Novel menyoroti proses persidangan yang disebutnya tidak jujur dan objektif sehingga memanipulasi fakta. Hal itu ditunjukan dengan tidak diperiksa saksi kunci dalam persidangan serta barang bukti yang hilang dan berubah.

"Membuat persepsi bahwa air yang digunakan untuk menyerang adalah air aki, sehingga akibat luka berat adalah tidak disengaja," ujar Novel.

Novel menduga ada upaya untuk menghukum terdakwa sehingga perkara bisa ditutup secara formal dengan vonis ringan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hukuman berat bagi kedua terdakwa bukanlah solusi dalam polemik kasus penyiraman air keras yang menimpanya tersebut.

Novel bersama tim kuasa hukumnya sudah mengamati kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Kasus ini hanya sebatas disidangkan dan pelaku dihukum dengan hukuman ringan.

"Dikhawatirkan ini sekedar dilakukan persidangan agar dihukum dan yang bersangkutan diberikan hukuman ringan dua tahun atau di bawah dua tahun, ini yang kita khawatirkan," ujarnya.

Tim advokasi Novel Baswedan menyatakan, sedari awal memandang persidangannya cuma formalitas. Novel bukan hanya dilukai secara fisik. Namun, saat ini menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata. Bahkan, penyidik Kepolisian Irjen Rudy Herianto Adi Nugro, menjadi salah sat tim pengacara terdakwa disoroti para pembela Novel.

pelaku penyiraman novel
Pelaku yang diduga menyiram Novel dengan air keras. (Foto: Ponco).

Praktisi hukum Suparji Ahmad menduga, kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan bakal langsung bebas jika nanti divonis bersalah. Ini jika mengacu pada tuntutan jaksa yang hanya setahun. Kedua terdakwa, sudah menjalani hukuman sejak ditangkap pada 27 Desember 2019 lalu sementara vonis bakal berlangsung pada 16 Juli mendatang.

"Dia sudah menjalani 3/4 masa hukuman. Bisa saja akan bebas bersyarat kalau sesuai dengan vonis sesuai tuntutan jaksa," kata Suparji.

Praktisi hukum Trubus Rahadiansyah menilai, jika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberi vonis setahun sama seperti tuntutan jaksa, maka kedua oknum Brimob Polri itu hanya menjalani 4 bulan masa hukuman.

Trubus mengatakan, hakim tidak akan berani memberi vonis berat karena sangat jarang hukuman diberikan diatas tuntutan. Namun, ia berharap hakim memiliki nurani dengan menjatuhkan vonis berat kepada pelaku.

"Harus dilihat bahwa posisi Novel adalah pejuanh anti korupsi. Siapa saja yang menghalangi atau melawan perjuangannya, tentu harus dihukum berat," ujarnya.

Mantan Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bentukan Polri Indriyanto Seno Adji menyarankan agar semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan. (Knu)

Baca Juga:

'Prime Time' Aktivitas Internet Masyarakat Indonesia Jam 8 Malam

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Indonesia
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Selain memperketat peredaran, Abdullah menyoroti nasib korban yang seringkali terabaikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Bagikan