Jelang Tax Amnesty Berakhir, Dana Repatriasi Rp24,7 Triliun Belum Masuk ke Indonesia
Sabtu, 01 April 2017 -
Jelang penutupan pengampunan pajak (tax amnesty), dana repatriasi yang belum masuk ke Indonesia ditaksir senilai Rp24,7 triliun.
DJP mencatat realisasi dana repatriasi berdasarkan surat pernyataan harta menjelang program pengampunan pajak berakhir mencapai Rp147 triliun dan yang sudah masuk ke Indonesia sekira Rp121 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perbedaan antara komitmen dan realisasi tersebut karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum masa implementasi pengampunan pajak.
"Hartanya diklaim repatriasi, tetapi sudah ada di Indonesia. Sesuai dengan PMK 119 yang diubah menjadi PMK 150, harta yang sudah masuk ke RI diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri, dan WP dapat mengubah keterangannya dari semula repatriasi menjadi deklarasi dalam negeri," katanya, mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti dikutip Antara, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3) malam.
Selain itu, Sri Mulyani menyatakan, penyebab lainnya adalah regulasi di negara asal yang seringkali ketat.
"Di beberapa yuridiksi, kalau repatriasi, maka harta itu dianggap melanggar undang-undang. Itu membuat wajib pajak kesulitan," ucapnya.
Untuk itu, DJP akan melakukan pengawasan melalui laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan dan juga laporan penempatan harta tambahan serta laporan dari bank yang menjadi pintu masuk (gateway) dana repatriasi.
Di samping itu, DJP juga akan memonitor harta yang diungkap sebagai repatriasai agar mengikuti ketentuan, misalnya terkait kewajiban menginvestasikan aset tersebut paling singkat sepanjang tiga tahun.
Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Sabtu, pukul 01.30 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Sementara itu, DJP mencatat bahwa jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah senilai Rp91,2 triliun.
Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai sejuta surat pernyataan harta (SPH) dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 965.000 wajib pajak.
Baca juga berita mengenai tax amnesty di merahputih.com di sini: Kemenkeu Siapkan Tiga Senjata Jelang Berakhirnya Amnesti Pajak