Kemenkeu Siapkan Tiga Senjata Jelang Berakhirnya Amnesti Pajak

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Februari 2017
Kemenkeu Siapkan Tiga Senjata Jelang Berakhirnya Amnesti Pajak

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2) (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan tiga senjata baru menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017.

"Kami telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan, yaitu pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tetapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi dua konsekuensi.

Konsekuensi pertama, bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak, kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada surat pernyataan harta (SPH), harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak, kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Mulai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK.

Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari. Dengan adanya aplikasi elektronik tersebut, waktu tersebut dapat dipangkas menjadi kurang dari 30 hari.

Terakhir, untuk meningkatkan layananannya, Ditjen Pajak meluncurkan e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing. Melalui e-form, WP dapat mengisi SPT secara "offline" dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP "online".

Sumber: ANTARA

#Tax Amnesty #Pengampunan Pajak #Kementerian Keuangan #Ditjen Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Olahraga
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Ketua NOC Indonesia mendorong dialog dengan Kementerian Keuangan terkait dukungan anggaran olahraga nasional demi persiapan multievent 2026 dan Olimpiade 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan wacana publikasi daftar alumni nakal LPDP masih sebatas kajian internal dan belum menjadi keputusan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Indonesia
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Sanksi bagi pelanggar kewajiban pengabdian berupa mengembalikan dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Tak Bisa Lagi Ngeles Desakan Bersih-Bersih
MAKI mendorong Menkeu Purbaya segera melakukan pembersihan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Tak Bisa Lagi Ngeles Desakan Bersih-Bersih
Indonesia
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Minta Kerja Serius dan Berintegritas
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melantik 27 pejabat Eselon II Kemenkeu. Ia pun meminta bisa menjaga pasar dalam negeri.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Minta Kerja Serius dan Berintegritas
Indonesia
Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan
Dari 63 laporan, sebagian besar dalam proses penyelesaian dan sisanya dalam tahap pemantauan maupun perbaikan data.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Bagikan