Kemenkeu Siapkan Tiga Senjata Jelang Berakhirnya Amnesti Pajak

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Februari 2017
Kemenkeu Siapkan Tiga Senjata Jelang Berakhirnya Amnesti Pajak

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2) (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran:
14
Audio:

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan tiga senjata baru menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017.

"Kami telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan, yaitu pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tetapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi dua konsekuensi.

Konsekuensi pertama, bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak, kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada surat pernyataan harta (SPH), harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak, kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Mulai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK.

Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari. Dengan adanya aplikasi elektronik tersebut, waktu tersebut dapat dipangkas menjadi kurang dari 30 hari.

Terakhir, untuk meningkatkan layananannya, Ditjen Pajak meluncurkan e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing. Melalui e-form, WP dapat mengisi SPT secara "offline" dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP "online".

Sumber: ANTARA

#Tax Amnesty #Pengampunan Pajak #Kementerian Keuangan #Ditjen Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global
Kementerian Keuangan resmi melakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/9).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global
Indonesia
Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia
Kementerian Keuangan resmi melakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/9).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia
Indonesia
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik
Demikian disampaikan Sri Mulyani saat sertijab dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Indonesia
Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline
DJP: ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline
Indonesia
Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sebut penunjukan pejabat strategis di kementerian menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai
Indonesia
22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo
Sri Mulyani menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya tanggung jawab besar.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo
Indonesia
Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak
3 orang bukan berasal dari pejabat karier di Kemenkeu, yaitu Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak, Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, dan Masyita Cristalline sebagai Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak
Bagikan