Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan


Wacana tax amnesty kemabli mencuat.(foto: pexel/Kaboompics.com)
MERAHPUTIH.COM - WACANA pengampunan pajak alias tax amnesty kembali mencuat. Rencana ini telah menjadi pembahasan pro dan kontra di masyarakat. Wacana tax amnesty jilid III sudah mulai mencuat sejak akhir 2024. Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Praktik tax amnesty ini juga berlangsung di beberapa negara Asia dan Eropa, seperti Australia, Belgia, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, dan Amerika Serikat (AS).
Tax amnesty merupakan 'kemudahan' dengan menghapuskan pajak yang terutang. Pemilik wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan jika mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Bagi Indonesia, amnesti pajak merupakan instrumen pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), tapi juga berfungsi lebih untuk memindahkan harta (reguler) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Baca juga:
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kriteria untuk Dapat Amnesti Pajak
Pengajuan amnesti pajak hanya menyasar orang-orang yang memiliki pendapatan di atas pengurangan penghasilan bruto pada perhitungan pajak penghasilan orang pribadi (PTKP).
Selain orang yang bisa mengikuti tax amnesty ialah wajib pajak yang memiliki pendapatan di atas PTKP, wajib pajak yang memiliki harta yang dibeli dari penghasilan dalam bentuk tanah, rumah, kendaraan atau lainnya, tapi tak memiliki sertifikat atas harta tersebut, tetap bisa mengikuti pengampunan pajak. Hartanya dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) dengan bukti kepemilikan yang ada.
Sementara itu, mereka yang tidak bisa mengikuti amnesti pajak ialah wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan wajib pajak yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Kemudian wajib pajak bendahara atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti wajib pajak Joint Operation karena wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai pemotong/pemungut sehingga tidak dapat mengikuti amnesti pajak.(tka)
Baca juga:
Menkeu Klaim Singapura Negara Asal Terbesar Deklarasi Tax Amnesty Jilid II
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah

Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diklaim Gerakan Padat Karya, Daya Beli Warga Naik

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Yang Diklaim Bakal Serap Tenaga Kerja dan Beri Jaminan Kontrak Kerja

PCO Ungkap Strategi Ampuh Lewat Paket Ekonomi 2025 untuk Melindungi 'Gig Worker

Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
