Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Wacana tax amnesty kemabli mencuat.(foto: pexel/Kaboompics.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WACANA pengampunan pajak alias tax amnesty kembali mencuat. Rencana ini telah menjadi pembahasan pro dan kontra di masyarakat. Wacana tax amnesty jilid III sudah mulai mencuat sejak akhir 2024. Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.

Praktik tax amnesty ini juga berlangsung di beberapa negara Asia dan Eropa, seperti Australia, Belgia, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, dan Amerika Serikat (AS).

Tax amnesty merupakan 'kemudahan' dengan menghapuskan pajak yang terutang. Pemilik wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan jika mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Bagi Indonesia, amnesti pajak merupakan instrumen pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), tapi juga berfungsi lebih untuk memindahkan harta (reguler) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca juga:

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul



Kriteria untuk Dapat Amnesti Pajak


Pengajuan amnesti pajak hanya menyasar orang-orang yang memiliki pendapatan di atas pengurangan penghasilan bruto pada perhitungan pajak penghasilan orang pribadi (PTKP).

Selain orang yang bisa mengikuti tax amnesty ialah wajib pajak yang memiliki pendapatan di atas PTKP, wajib pajak yang memiliki harta yang dibeli dari penghasilan dalam bentuk tanah, rumah, kendaraan atau lainnya, tapi tak memiliki sertifikat atas harta tersebut, tetap bisa mengikuti pengampunan pajak. Hartanya dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) dengan bukti kepemilikan yang ada.

Sementara itu, mereka yang tidak bisa mengikuti amnesti pajak ialah wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan wajib pajak yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Kemudian wajib pajak bendahara atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti wajib pajak Joint Operation karena wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai pemotong/pemungut sehingga tidak dapat mengikuti amnesti pajak.(tka)

Baca juga:

Menkeu Klaim Singapura Negara Asal Terbesar Deklarasi Tax Amnesty Jilid II

#Tax Amnesty #Ekonomi #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Pendapatan negara sampai Agustus 2025 mencapai Rp 1.638,7 triliun, turun 7,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 masih berpotensi lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, yaitu sekitar 3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Indonesia
Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diklaim Gerakan Padat Karya, Daya Beli Warga Naik
Efeknya akan mampu menopang pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka pendek, sekaligus menjaga sentimen positif di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diklaim Gerakan Padat Karya, Daya Beli Warga Naik
Indonesia
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Ujung-ujungnya berdampak pada penerimaan negara di sektor pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Indonesia
Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Yang Diklaim Bakal Serap Tenaga Kerja dan Beri Jaminan Kontrak Kerja
paket stimulus ekonomi ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat, terutama terkait penyediaan lapangan kerja berkualitas, sekaligus jaminan bagi pekerja lepas tanpa kontrak kerja (gig worker).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Yang Diklaim Bakal Serap Tenaga Kerja dan Beri Jaminan Kontrak Kerja
Indonesia
PCO Ungkap Strategi Ampuh Lewat Paket Ekonomi 2025 untuk Melindungi 'Gig Worker
Paket stimulus ini juga dirancang untuk menjaga daya beli masy
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
PCO Ungkap Strategi Ampuh Lewat Paket Ekonomi 2025 untuk Melindungi 'Gig Worker
Indonesia
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Menko Airlangga Hartarto sebut program magang bagi lulusan perguruan tinggi akan dilakukan pertama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Bagikan