Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Wacana tax amnesty kemabli mencuat.(foto: pexel/Kaboompics.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WACANA pengampunan pajak alias tax amnesty kembali mencuat. Rencana ini telah menjadi pembahasan pro dan kontra di masyarakat. Wacana tax amnesty jilid III sudah mulai mencuat sejak akhir 2024. Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.

Praktik tax amnesty ini juga berlangsung di beberapa negara Asia dan Eropa, seperti Australia, Belgia, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, dan Amerika Serikat (AS).

Tax amnesty merupakan 'kemudahan' dengan menghapuskan pajak yang terutang. Pemilik wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan jika mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Bagi Indonesia, amnesti pajak merupakan instrumen pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), tapi juga berfungsi lebih untuk memindahkan harta (reguler) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca juga:

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul



Kriteria untuk Dapat Amnesti Pajak


Pengajuan amnesti pajak hanya menyasar orang-orang yang memiliki pendapatan di atas pengurangan penghasilan bruto pada perhitungan pajak penghasilan orang pribadi (PTKP).

Selain orang yang bisa mengikuti tax amnesty ialah wajib pajak yang memiliki pendapatan di atas PTKP, wajib pajak yang memiliki harta yang dibeli dari penghasilan dalam bentuk tanah, rumah, kendaraan atau lainnya, tapi tak memiliki sertifikat atas harta tersebut, tetap bisa mengikuti pengampunan pajak. Hartanya dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) dengan bukti kepemilikan yang ada.

Sementara itu, mereka yang tidak bisa mengikuti amnesti pajak ialah wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan wajib pajak yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Kemudian wajib pajak bendahara atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti wajib pajak Joint Operation karena wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai pemotong/pemungut sehingga tidak dapat mengikuti amnesti pajak.(tka)

Baca juga:

Menkeu Klaim Singapura Negara Asal Terbesar Deklarasi Tax Amnesty Jilid II

#Tax Amnesty #Ekonomi #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Resmi Keluar dari Keanggotaan World Bank
Beredar konten yang menyebut Indonesia keluar dari keanggotaan World Bank. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Resmi Keluar dari Keanggotaan World Bank
Indonesia
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia diperkirakan menuju kapitalisme negara atau welfare state. Ekonom mengungkapkan risikonya.
Soffi Amira - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Independensi tidak boleh mengorbankan koordinasi antarlembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Indonesia
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
BI merupakan bank sentral yang wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
BI melaporkan ULN Indonesia triwulan II-2026 naik 4,4% yoy menjadi USD 453,4 miliar dengan rasio ULN terhadap PDB 30,6%.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
Bagikan