Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melanjutkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 3.
Menurut dia, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal diterapkan. Alasannya, kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Baca juga:
Pemerintah Kantongi Rp 61,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid 2
“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” kata Menkeu Purbaya, kepada media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9) malam.
Namun, Menteri Purbaya mengaku masih akan mempelajari setiap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak di luar tax amnesty
"Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah," imbuhnya.
Baca juga:
Sebaliknya, Menkeu menekankan pentingnya pemerintah fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.
“Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu,” tuturnya, dikutip Antara.
Lebih jauh, Purbaya mengingatkan penerimaan pajak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Kalau udah punya duit, ya dibelanjain,” tandas pengganti Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu.
Baca juga:
Presiden Datangi Pengusaha Pertambangan Agar Ikut Tax Amnesty
Untuk diketahui, Kemenkeu di era Sri Mulyani telah dua kali memberlakukan kebijakan tax amnesty bagi perusahaan atau orang kaya yang sempat menunggak pajak mereka.
Tax amnesty jilid I diberlakukan pada pemerintahan era pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 silam. Adapun, tax amnesty jilid II selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022.
Sementara itu, DPR memastikan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), yang semula diusulkan Baleg DPR dan kemudian dikuatkan menjadi usulan Komisi XI melalui surat resmi agar tetap masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Sama Kaya Debitur Lain, Menkeu Tegaskan Koperasi Merah Putih Tetap Kena Bunga 2% dari Bank Himbara

Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
