Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
                Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melanjutkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 3.
Menurut dia, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal diterapkan. Alasannya, kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Baca juga:
Pemerintah Kantongi Rp 61,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid 2
“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” kata Menkeu Purbaya, kepada media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9) malam.
Namun, Menteri Purbaya mengaku masih akan mempelajari setiap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak di luar tax amnesty
"Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah," imbuhnya.
Baca juga:
Sebaliknya, Menkeu menekankan pentingnya pemerintah fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.
“Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu,” tuturnya, dikutip Antara.
Lebih jauh, Purbaya mengingatkan penerimaan pajak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Kalau udah punya duit, ya dibelanjain,” tandas pengganti Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu.
Baca juga:
Presiden Datangi Pengusaha Pertambangan Agar Ikut Tax Amnesty
Untuk diketahui, Kemenkeu di era Sri Mulyani telah dua kali memberlakukan kebijakan tax amnesty bagi perusahaan atau orang kaya yang sempat menunggak pajak mereka.
Tax amnesty jilid I diberlakukan pada pemerintahan era pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 silam. Adapun, tax amnesty jilid II selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022.
Sementara itu, DPR memastikan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), yang semula diusulkan Baleg DPR dan kemudian dikuatkan menjadi usulan Komisi XI melalui surat resmi agar tetap masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Era 'Thrifting' Baju Bekas Ilegal Bakal Tamat! Menkeu Purbaya Siap Kerahkan Bea Cukai untuk Sita Habis Pakaian Asing yang Matikan Industri Lokal
                      Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
                      [HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
                      [HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
                      [HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tarik Rp 71 Triliun dari Program MBG, Mau Dialihkan ke Beras Gratis
                      [HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
                      Menkeu Purabaya ‘Dihajar’ Kiri Kanan, Konsekuensi Jadi Orang Jujur
                      Hasil Survei: Menkeu Purbaya Masuk Bursa Capres-Cawapres 2029, Unggul Jauh dari Gibran
                      [HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
                      Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja