MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan penahanan tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Lembaga antirasuah membantarkan penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sejak Jumat (31/5) lalu.
"RMY kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5/2019) kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
BACA JUGA: People Power Dibalut Ajaran Agama, Mahfud MD: Menyesatkan
Febri mengatakan pembantaran terhadap Rommy hingga saat ini masih dilakukan, mengingat ada penanganan medis yang harus dilakukan oleh tim dokter pada RS Polri.
Terlebih, Romi diketahui memiliki riwayat penyakit ginjal yang kronis, sebagaimana dituturkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail kepada publik beberapa waktu lalu.
"Hari ini masih dibantarkan," ujar Febri.
Dengan adanya pembantaran tersebut, maka masa penahanan pertama Romi sebagai tahanan belum terhitung, mengingat Romi hingga saat ini belum genap 20 hari tinggal di rutan KPK sejak terjaring OTT pada Maret lalu.
Rommy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Rommy.
BACA JUGA: Idul Fitri 2019 Jatuh Pada Selasa atau Rabu? Penentuannya Sore Ini
Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)