Jelang Imlek, Kendaraan Yang Keluar Masuk Yogyakarta Wajib Tunjukan Surat Bebas COVID
Selasa, 09 Februari 2021 -
PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mewajibkan seluruh kendaraan yang keluar masuk Yogyakarta untuk menunjukkan surat bebas covid-19. Ketentuan ini berlaku selama libur akhir pekan tahun baru Imlek 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad menjelaskan pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda DIY akan kembali mendirikan pos penjagaan di tiga titik perbatasan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Tujuannya untuk memperketat mobilitas warga Yogyakarta dan luar DIY.
Baca Juga:
Antusiasme Warga Yogyakarta Menjajal Commuterline, Selfie hingga Bikin tiktok

Pengetatan di tiga titik perbatasan masuk wilayah DIY tersebut akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada Jumat - Minggu (12-14 Februari 2021).
"Tujuannya untuk menghindari warga mudik," kata Noviar di Yogyakarta, Selasa (09/02).
Nantinya para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen. Begitu juga bagi masyarakat dari DIY yang hendak bepergian keluar kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen kepada petugas.
"Kami sedang mengupayakan adanya tes antigen di lokasi. Sedang kami bicarakan dengan Dishub. Buat masyarakat yang tidak bawa surat keterangan bisa tes antigen di lokasi," kata dia.
Beberapa titik perbatasan DIY yang akan dijaga oleh petugas yakni wilayah Timur di kawasan Prambanan Jalan Solo - Yogyakarta, sisi Utara di Kecamatan Tempel Sleman - Magelang, dan di sisi Barat yakni Wates-Purworejo.
Baca Juga:

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, dari 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Keputusan tersebut didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI bahwa penyebaran kasus aktif dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir.
"(Perpanjangan PSBB ini) terutama menjelang libur Imlek ke 2.572 pada tahun 2021," ujar Anies di Jakarta, Senin (8/2).
Dari data Dinkes DKI, kasus selama dua minggu terakhir yakni pada 25 Januari 2021, ada sebanyak 24.132 kasus aktif dengan jumlah total di Jakarta sebanyak 252.266 kasus. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga: