MerahPutih Nasional– Sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai peran penting dalam suksesi pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilu legislatif (pileg) pemilu presiden (pilpres) dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Namun demikian, lembaga yang dipimpin Muhammad ini tidak dibekali kewenangan kuat dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. Karena itu banyak pihak sepakat bahwa Bawaslu harus dibekali kewenangan lebih untuk menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar.
"Kita harus perkuat lembaga ini dan didudukkan di posisi yang semestinya. Tidak boleh setengah-setengah kewenangannya," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, seperti dikutip dari situs Bawaslu.go.id, Jakarta, Sabtu (13/12).
Rohaniawasan yang tergabung dalam Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menambahkan, dalam hal memproses tindak pidana pemilu, kewenangan lebih besar dimiliki kepolisian. Lalu pada dugaan pelanggaran kampanye di media massa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lah yang lebih berperan. Sementara untuk menjatuhkan sanksi administratif, KPU lah yang berwenang.
"Jadi semua hasil pengawasan Bawaslu sifatnya hanya rekomendatif dan diserahkan ke lembaga lain," tambah Jeirry menegaskan.
Masih kata Jeirry, Bawaslu berperan hanya dalam sengketa pemilu saja. Dia berpendapat kewenangan Bawaslu harus sampai ke penindakan dan eksekusi.
"Kewenangannya kurang untuk eksekusi. Jadi beri Bawaslu kewenangan untuk eksekusi kewenangan pelanggaran," tutupnya.