Jeirry Sumampow: Perkuat Kewenangan Bawaslu!

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 13 Desember 2014
Jeirry Sumampow: Perkuat Kewenangan Bawaslu!

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional– Sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai peran penting dalam suksesi pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilu legislatif (pileg) pemilu presiden (pilpres) dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Namun demikian, lembaga yang dipimpin Muhammad ini tidak dibekali kewenangan kuat dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. Karena itu banyak pihak sepakat bahwa Bawaslu harus dibekali kewenangan lebih untuk menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar.

"Kita harus perkuat lembaga ini dan didudukkan di posisi yang semestinya. Tidak boleh setengah-setengah kewenangannya," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, seperti dikutip dari situs Bawaslu.go.id, Jakarta, Sabtu (13/12).

Rohaniawasan yang tergabung dalam Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menambahkan, dalam hal memproses tindak pidana pemilu, kewenangan lebih besar dimiliki kepolisian. Lalu pada dugaan pelanggaran kampanye di media massa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lah yang lebih berperan. Sementara untuk menjatuhkan sanksi administratif, KPU lah yang berwenang.

"Jadi semua hasil pengawasan Bawaslu sifatnya hanya rekomendatif dan diserahkan ke lembaga lain," tambah Jeirry menegaskan.

Masih kata Jeirry, Bawaslu berperan hanya dalam sengketa pemilu saja. Dia berpendapat kewenangan Bawaslu harus sampai ke penindakan dan eksekusi.

"Kewenangannya kurang untuk eksekusi. Jadi beri Bawaslu kewenangan untuk eksekusi kewenangan pelanggaran," tutupnya.

#Pemilu #UU Pilkada #Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan