Jeirry Sumampow: Perkuat Kewenangan Bawaslu!

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 13 Desember 2014
Jeirry Sumampow: Perkuat Kewenangan Bawaslu!

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional– Sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai peran penting dalam suksesi pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilu legislatif (pileg) pemilu presiden (pilpres) dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Namun demikian, lembaga yang dipimpin Muhammad ini tidak dibekali kewenangan kuat dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. Karena itu banyak pihak sepakat bahwa Bawaslu harus dibekali kewenangan lebih untuk menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar.

"Kita harus perkuat lembaga ini dan didudukkan di posisi yang semestinya. Tidak boleh setengah-setengah kewenangannya," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, seperti dikutip dari situs Bawaslu.go.id, Jakarta, Sabtu (13/12).

Rohaniawasan yang tergabung dalam Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menambahkan, dalam hal memproses tindak pidana pemilu, kewenangan lebih besar dimiliki kepolisian. Lalu pada dugaan pelanggaran kampanye di media massa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lah yang lebih berperan. Sementara untuk menjatuhkan sanksi administratif, KPU lah yang berwenang.

"Jadi semua hasil pengawasan Bawaslu sifatnya hanya rekomendatif dan diserahkan ke lembaga lain," tambah Jeirry menegaskan.

Masih kata Jeirry, Bawaslu berperan hanya dalam sengketa pemilu saja. Dia berpendapat kewenangan Bawaslu harus sampai ke penindakan dan eksekusi.

"Kewenangannya kurang untuk eksekusi. Jadi beri Bawaslu kewenangan untuk eksekusi kewenangan pelanggaran," tutupnya.

#Pemilu #UU Pilkada #Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Bagikan