MerahPutih.com - Warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasang Baliho raksasa berukuran 12 x 6 meter berisi klaim kemenangan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak relevan lagi dipasang. Karena masa kampanye Pemilu serentak 2019 sudah selesai pada tanggal 23 Maret lalu.
"KPU melihatnya ini kan kampanye sudah selesai. Berarti pemasangan APK sudah tak relevan," kata Arief di Jakarta, Kamis (2/5).
Lantarna sudah selesai masa sosialisasi, lanjut Arief, KPU menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sebab pemampangan baliho klaim kemenangan kubu 02 tersebut bisa dikenakan biaya atau pajak.
"Ya (Pemda). Kan Pemda punya aturan tempat-tempat mana yang dibolehkan pasang reklame harus membayar pajak dan semua pihak harus patuh terhadap aturan daerah terkait pemasangan alat peraga sosialisas," tuturnya.
Meski begitu, Arief mengimbau bagi peserta pemilu ataupun pendukung untuk menahan diri tak mengklaim kemenangan hingga menunggu keputusan hasil resmi dari KPU pada 22 Mei 2019 mendatang.
"Kita hanya bisa mengimbau, mari bersama tunggu hasil pemilu 2019 yang sekarang ini sedang berproses sampai dengan 22 mei 2019, semua pihak mohon menahan diri untuk bersama-bersama menunggu hasil resmi yang akan diumumkan KPU lewat rapat pleno," tutupnya. (Asp)