Jawaban Ketua MK Anwar Usman saat Putusan Dikaitkan dengan Gibran
Selasa, 31 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Anwar Usman rampung menjalani pemeriksaan etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar angkat bicara terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut, sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan ponakannya. Anwar mengatakan sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.
Baca Juga:
Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan
"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/10).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lobi-melobi dalam memeriksa dan memutus perkara yang dianggap menguntungkan Gibran itu.
“Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?,” kata Anwar.
Dia mengatakan bila ada proses lobi-melobi, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. tersebut tidak akan seperti itu.
“Ya, kalau begitu, putusannya masa begitu,” tutup Anwar.
Baca Juga:
Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
Sekedar informasi, polemik ini bermula saat MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan. (Knu)
Baca Juga: