Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Jumat, 21 November 2025 -
Merahputih.com - Presiden Prabowo Subianto diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan jangka waktu penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga membutuhkan adanya perubahan pada Undang-Undang IKN. Namun, Dede menyarankan penerbitan Perppu sebagai solusi cepat untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdampak oleh putusan MK.
"Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang 'diPerppkan'. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang," kata Dede, Jumat (21/11).
Baca juga:
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Pentingnya Pembatasan Jangka Waktu Penguasaan Lahan
Dede Yusuf menilai bahwa memang tidak seharusnya ada lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan untuk jangka waktu yang terlalu panjang. Ia menyoroti bahwa tawaran penguasaan lahan hingga 190 tahun di IKN sama saja dengan memberikan hak milik, yang dapat berlangsung hingga tiga generasi anak cucu.
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria dan dapat melemahkan posisi negara karena dikuasai oleh pihak ketiga.
Ia mencontohkan banyak kasus serupa di masa lalu, seperti lahan perkebunan dan kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan pada akhirnya diklaim sebagai hak milik pribadi.
Sebelumnya, MK telah membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yakni 190 tahun untuk HGU, serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Baca juga:
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Pembatalan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. MK menilai pengaturan dua siklus jangka waktu tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan oleh karena itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN wajib kembali mengikuti ketentuan hukum pertanahan nasional, dengan menerapkan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
"Banyak kasus kasus serupa seperti lahan perkebunan, kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan akhirnya diklaim itu, kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun," tutup Dede Yusuf.