Jangan Sampai Salah, Kantor Tempat Urus IMB di DKI Dibedakan Sesuai Luas Tanah

Kamis, 26 April 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mungkin tidak banyak warga DKI Jakarta yang tahu bila proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berbeda berdasarkan ukuran luas tanah masing-masing. Terdapat tiga pembagian tempat pengajuan pengurusan berdasarkan luas tanah di bawah 100 meter persegi (m2), di bawah 200 m2, hingga di atas 200 m2.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi menjelaskan warga bisa membuat IMB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Namun, lanjut dia, proses permohonannya diajukan secara manual lewat instansi pemerintah mulai tingkat kelurahan sesuai luas tanah yang dimiliki.

Edy menjelaskan luas tanah di bawah 1000 meter persegi pemohon IMB itu bisa langsung melakukan permohonan di kantor Kelurahan sesuai dengan domisili tanah. Adapun bagi mereka yang mengurus IMB untuk luas tanah di bawah 200 m2 mengajukan permohonan di kantor Kecamatan. "Nah kalau di atas 200 meter persegi ini pemohon langsung ke kantor Wali Kota," kata dia, saat dihubungi MerahPutih.com, Kamis (26/4).

PTSP
Caption


Setelah mengajukan permohonan sesuai ukuran tanah di instansi terkait, pemohon IMB baru bisa mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah di PTSP. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Edy mengaku dalam pembuatan IMB pemohon dikenakan biaya sesuai dengan luas tanah yang meraka miliki. Namun Edy tak menjelaskan berapa biaya permeter persegi dalam pembuatan IMB. "Buat IMB ada biayanya nanti kalau memasukan berkas, akan mendapatkan keterangan retribusi daerah di situ diinformasikan tuh pembiayaannya berapa," kata dia.

Kepada MerahPutih.com, Rulan (49) mengaku tak mempermasalahan soal pembiayaan terkait pembuatan IMB. Namun, dia berharap proses pembuatan IMB pemerintah ataupun petugas pelayanan publik bisa menyelesaikan permohonan selama satu hari. "Tidak apa, yang terpenting waktu sehari selesai pembuatan dari IMB itu, sehari selesai," kata dia, saat ditemui di Gedung PTSP DKI itu.

Jangan Lupa Bawa 11 Syarat

IMB
Izin Mendirikan Bangunan. Foto:kaskus

Penting dicatat bagi warga yang mengajukan permohonan IMB terlebih dulu menyiapkan berkas kelengkapan untuk mempersingkat waktu proses pengurusannnya. Tercatat ada 11 item persyaratan yang harus dibawa pemohon saat mengajukan IMB yang dirangkum MerahPutih.com. Berikut persyaratan yang wajib dibawa sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah:
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Surat kuasa yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1.
3. Indentitas Pemohon atau Penangung Jawab, WNI : KTP dan NPWP fotokopian. WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA dan paspor fotokopian.
4. Jika dikuasakan. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
5. Jika Badan Hukum atau Badan Usaha, akta pendirian dan perubahan kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada, fotokopian. SK pengesahan pendirian dan perubahan fotokopi yang dikeluarkan oleh Kemenkunham.
7. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir sebelum jatuh tempo fotokopian
8. Izin Pelaksana Teknis Bangunan) (IPTB) atas nama penanggung jawab perencana arsitektur dan
konstruksi, fotokopi yang dilegalisasi.
9. Ketetapan Rencana Kota (KRK) Asli (minimal 3 set)
10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi, Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah Tinggal
11. Surat pernyataan penjamin Konstruksi dari perencana konstruksi yang memiliki IPTB, Untuk bangunan 3 lantai.
12. Gambar arsitektur untuk bangunan Rumah Tinggal.
13. IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya fotokopian.

(Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan