DPRD DKI Jakarta Nilai Kenaikan Tarif Layanan Air PAM Jaya Sudah Tepat
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. (Foto: Dok/DPRD DKI)
MerahPutih.com - Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kebutuhan air minum bagi warga Jakarta, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya pada awal tahun 2025 dinilai tepat.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim menilai, langkah yang diambil PAM Jaya sudah tepat. Apalagi Penyesuaian tarif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
"Sudah benar (penyesuaian tarif), karena kan PAM Jaya harus mengikuti undang-undang," kata Afni di Jakarta, Jumat (24/1).
Diketahui, beberapa aspek menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif tersebut. Seperti lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan percepatan penyambungan jaringan pipa baru.
Baca juga:
DPRD Minta Pemprov DKI Cek Ulang Perizinan Gedung yang Tak Penuhi Standar Keselamatan dari Kebakaran
Namun, Nur Afnu tak memungkiri, pekerjaan rumah menanti PAM Jaya ke depan perihal penyesuaian tarif tersebut. Pasalnya, PAM Jaya kini menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola air di Jakarta.
Kerja sama operasional layanan air di Jakarta dengan perusahan mitra yakni Palyja dan Aetra telah berakhir pada 31 Januari 2023. Bahkan, PAM Jaya telah melangsungkan serangkaian agenda transisi mulai 1 Agustus 2022.
"Jadi karena PAM Jaya ambil alih ya, mereka tidak lagi di pihak ketiga. Maka suka tidak suka, jadi ada penyesuaian tarif," jelas Nur Afni.
"Dan penyesuaian tarif, kita kalau bicara daerah lain contoh Bekasi aja. Itu sebenarnya masih di bawah Bekasi," sambung dia.
Baca juga:
PAM Jaya Luncurkan Kartu Air Sehat, DPRD DKI Harap Tepat Sasaran
Jadi, Nur Afni pun mendukung Program Kartu Air Sehat (KAS) milik PAM Jaya yang juga diluncurkan pada awal 2025. Diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses air bersih dengan harga terjangkau.
"Jadi kita punya perbedaan antara pelanggan sangat sederhana (SS), sederhana dan menengah ke atas," tutup dia.
Diketahui, Program KAS bertujuan memberikan tarif air terjangkau untuk pelanggan rumah tangga kategori 2A1 (rumah tangga sangat sederhana) dan 2A2 (rumah tangga sederhana).
Program itu mulai berlaku mulai Januari 2025 dan akan berlangsung selama satu tahun dengan evaluasi berkala. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
DPRD DKI Soroti Harga Buggy Wisata Malam Lebih Mahal Ketimbang Tiket Masuk Ragunan
DPRD DKI Protes Tarif Buggy Wisata Malam Ragunan Rp 250 Ribu, Minta Dikaji Ulang