Jangan Sampai Pilkada Jadi Bencana

Selasa, 22 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Koalisi masyarakat sipil menyayangkan keputusan pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkukuh menggelar Pilkada 9 Desember di tengah kasus positif COVID-19 yang terus meningkat.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengingatkan, apabila Pilkada tetap dihelat di saat pandemi, maka akan menjadi bencana bagi masyarakat.

Baca Juga

Minta Pilkada Ditunda, DPD: Utamakan Nyawa Rakyat

"Kita tak ingin Pilkada justru menjadi bencana buat kita semua. Jadi problem pandemi kita masih tetap tinggi, penyelenggara terpapar banyak dan juga para peserta banyak. Kemudian dalam pendaftaran tidak terkontrol kerumunan," kata Hadar dalam diskusi daring, Selasa (22/9).

Hadar mengusulkan Pilkada ditunda selama 3-6 bulan ke depan agar KPU memiliki waktu menyusun peraturan yang lebih lengkap dan tegas. Pasalnya, menurut dia, peraturan terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, tak cukup dengan peraturan KPU (PKPU).

Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: ANTARA

"Kalau kemarin di DPR, katakan misal akan ada model pemberian suara dengan kotak suara keliling ada e-rekap misalnya, ada waktu yang lebih panjang ada sanksi yang berat sehingga dibatalkan. Itu model-model yang tidak cukup dibuat dasarnya melalui PKPU harus di UU," ujarnya.

"Jadi itulah yang harus dilakukan. Jangan nanti kemudian KPU membuat detailnya yang tidak bisa dalam seminggu dua minggu. Tapi tahapan masih terus berjalan menuju Desember," sambung Hadar.

Eks Komisioner KPU ini berharap pemerintah mempertimbangkan desakan dari masyarakat dan menunda pelaksanaan Pilkada hingga 2021.

Baca Juga

Pilkada Serentak Ngotot Digelar Desember 2020 Sebab Peluang Petahana Menang Besar

"Mudah-mudahan mereka bisa mengubah ini dan kemudian ditata betul nanti baru dilanjutkan lagi tahun depan kira-kira kalau 3-6 bulan bergesernya kira-kira ke arah sana," kata Hadar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan