Jangan Sampai Pilkada Jadi Bencana


Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Koalisi masyarakat sipil menyayangkan keputusan pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkukuh menggelar Pilkada 9 Desember di tengah kasus positif COVID-19 yang terus meningkat.
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengingatkan, apabila Pilkada tetap dihelat di saat pandemi, maka akan menjadi bencana bagi masyarakat.
Baca Juga
"Kita tak ingin Pilkada justru menjadi bencana buat kita semua. Jadi problem pandemi kita masih tetap tinggi, penyelenggara terpapar banyak dan juga para peserta banyak. Kemudian dalam pendaftaran tidak terkontrol kerumunan," kata Hadar dalam diskusi daring, Selasa (22/9).
Hadar mengusulkan Pilkada ditunda selama 3-6 bulan ke depan agar KPU memiliki waktu menyusun peraturan yang lebih lengkap dan tegas. Pasalnya, menurut dia, peraturan terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, tak cukup dengan peraturan KPU (PKPU).

"Kalau kemarin di DPR, katakan misal akan ada model pemberian suara dengan kotak suara keliling ada e-rekap misalnya, ada waktu yang lebih panjang ada sanksi yang berat sehingga dibatalkan. Itu model-model yang tidak cukup dibuat dasarnya melalui PKPU harus di UU," ujarnya.
"Jadi itulah yang harus dilakukan. Jangan nanti kemudian KPU membuat detailnya yang tidak bisa dalam seminggu dua minggu. Tapi tahapan masih terus berjalan menuju Desember," sambung Hadar.
Eks Komisioner KPU ini berharap pemerintah mempertimbangkan desakan dari masyarakat dan menunda pelaksanaan Pilkada hingga 2021.
Baca Juga
Pilkada Serentak Ngotot Digelar Desember 2020 Sebab Peluang Petahana Menang Besar
"Mudah-mudahan mereka bisa mengubah ini dan kemudian ditata betul nanti baru dilanjutkan lagi tahun depan kira-kira kalau 3-6 bulan bergesernya kira-kira ke arah sana," kata Hadar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
