Jangan Melanggar, Tilang Elektronik Dimulai
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal meluncurkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE ) secara nasional. Untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede menegaskan, penerapan program ETLE secara nasional bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas.
Abrianto mencontohkan kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut murni karena kecanggihan ETLE.
Baca Juga:
Polisi Pasang Kamera e-TLE Portable di Mobil Patroli, Bisa Tilang Pelanggar di Mana Saja
Tak hanya itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya.
"Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas," kata Abrianto dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Ia menegaskan, dalam penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih. Baik masyarakat sipil maupun pemerintahan bahkan TNI atau Polri yang menggunakan kendaraan dinas, apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut. Sehingga dilakukan penindakan disiplin.
Abrianto Pardede menyebutkan, peluncuran sistem ETLE ini meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik dan Polda Riau 4 titik.
Lalu Lolda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini melanjutkan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
"Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Abrianto.
Dia menjelaskan, penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak. Khususnya bea balik nama, mengingat ETLE nantinya akan memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, ETLE juga diharapkan bisa meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE. Bahkan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Penerapan ETLE ini, katanya, merupakan wujud Korlantas Polri dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.

"Yang jelas dalam tilang elektronik ini tidak adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar," tutur dia.
Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali. Nantinya, masing-masing ke 12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah.
"Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujarnya.
Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib yang akhirnya mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (Knu)
Baca Juga:
Launching e-TLE Nasional, Polda Metro Tambah Puluhan Kamera Tilang