Jaksa Ungkap Perusahaan Sawit Beri Gratifikasi Rp 6 M ke Rafael
Rabu, 30 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari perusahaan sawit PT Cahaya Kalbar. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Wilmar Group.
"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata
Baca Juga:
Rafael Alun Gunakan Nama Istri hingga Mario Dandy untuk Samarkan Pembelian Aset
JPU KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).
Jaksa mengungkapkan penerimaan uang Rafael dari PT Cahaya Kalbar terjadi sekitar Juli 2010. Lokasi penyerahan uang terjadi di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut jaksa menyebutkan penerimaan uang tersebut kemudian disamarkan ke dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di daerah Jakarta Barat.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ungkap Yoga.
Baca Juga:
Rafael Alun Samarkan Uang Hasil Gratifikasi dengan Beli Rumah Grace Tahir Rp 5,75 M
Jaksa mengungkapkan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati adalah pihak yang melakukan penyamaran uang tersebut. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group.
"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," ujar Yoga.
Sebelumnya, Rafael didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga: