Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Ungkap Perusahaan Sawit Beri Gratifikasi Rp 6 M ke Rafael

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 30 Agustus 2023
Jaksa Ungkap Perusahaan Sawit Beri Gratifikasi Rp 6 M ke Rafael

Suasana sidang perdana mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari perusahaan sawit PT Cahaya Kalbar. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Wilmar Group.


"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata

Baca Juga:

Rafael Alun Gunakan Nama Istri hingga Mario Dandy untuk Samarkan Pembelian Aset

JPU KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

Jaksa mengungkapkan penerimaan uang Rafael dari PT Cahaya Kalbar terjadi sekitar Juli 2010. Lokasi penyerahan uang terjadi di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut jaksa menyebutkan penerimaan uang tersebut kemudian disamarkan ke dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di daerah Jakarta Barat.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ungkap Yoga.

Baca Juga:

Rafael Alun Samarkan Uang Hasil Gratifikasi dengan Beli Rumah Grace Tahir Rp 5,75 M

Jaksa mengungkapkan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati adalah pihak yang melakukan penyamaran uang tersebut. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group.

"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," ujar Yoga.

Sebelumnya, Rafael didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Rafael juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Rp 100 Miliar

#Gratifikasi #Kasus Korupsi #KPK #Jaksa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Eko mengaku belum bisa bicara banyak atas kejadian tersebut dan menunggu keterangan resmi KPK
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Ingat Pesan Presiden Prabowo: Tidak Ampun Buat Aparat Negara yang Korupsi!
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemberantasan korupsi. Aparatur negara diminta segera berbenah dan memperkuat integritas sebelum aparat penegak hukum bertindak.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Ingat Pesan Presiden Prabowo: Tidak Ampun Buat Aparat Negara yang Korupsi!
Indonesia
Jampidsus Belum Mau Buka Nama Pemilik Emas 74 Kg di Brankas Rumahnya ke Publik
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui rumah Sentul yang digeledah Polri adalah miliknya. Polisi menyita emas 74 kg, valas, dan uang tunai Rp 476 miliar dari rumah Jampidsus
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Jampidsus Belum Mau Buka Nama Pemilik Emas 74 Kg di Brankas Rumahnya ke Publik
Indonesia
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe di Cipete yang ramai dibahas di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri
Indonesia
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah Polri merupakan rumah pribadinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Indonesia
Akhirnya Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan tidak terlibat dalam dugaan korupsi batu bara PLN. Ia memastikan seluruh tugas Jampidsus tetap berjalan normal dan profesional, meski namanya jadi sorotan publik.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Akhirnya Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi
Bagikan