Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda

Kamis, 08 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Sidang PK perdana yang diajukan Emirsyah Satar itu terpaksa ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir.

“Kita akan menunda sidang ini ke hari Kamis, minggu depan, 15 Januari 2026, dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir,” kata Ketua Majelis Hakim Fery Marcus Justinus, di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Baca juga:

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA

Dalam persidangan singkat tersebut, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan kuasa advokat yang mendampingi Emirsyah. Agenda pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pekan depan.

Jejak Kasus Emirsyah Satar

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan Emirsyah mengajukan PK pada 22 Desember 2025 terhadap putusan 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst.

"Terpidana mengajukan PK terhadap putusan 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst (putusan pengadilan tingkat pertama)," katanya, dilansir Antara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Emirsyah dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:

Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan orang nomor satu di Garuda Indonesia itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86,36 juta dolar AS subsider dua tahun penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Subsider pidana tambahan uang pengganti juga diperpanjang menjadi delapan tahun.

Emirsyah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi ditolak. Dalam amar putusan, MA mengubah hukuman uang pengganti menjadi Rp817.722.935.892 subsider lima tahun penjara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan