Jaksa Tegaskan Pinangki Terima Uang USD500 Ribu dari Djoko Tjandra
Senin, 25 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar USD500.000 dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang tersebut diterima Pinangki lewat perantara Andi Irfan Jaya yang juga terseret dalam perkara ini.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta," kata jaksa Yanuar Utomo membacakan replik atau tanggapan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/1).
Baca Juga:
Komjak Didesak Tuntaskan Laporan Terhadap Jaksa Penyidik Perkara Pinangki
Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan ke persidangan, Pinangki menghubungi Anita Kolopaking. Pinangki saat itu meminta Anita datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee.

Anita kemudian mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santoso Kolopaking.
"Pada saat saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar USD50.000 kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," ungkap jaksa.
Baca Juga:
Ayah Jaksa Pinangki Meninggal, Pleidoi Sidang Suap Permufakatan Jahat Ditunda
Lantas, Anita menanyakan kepada Pinangki mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar USD50.000 bukan USD100.000. Menanggapi pernyataan Anita, Pinangki saat itu menyatakan Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar USD150.000 kepada dirinya.
"Apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tandas jaksa. (Pon)
Baca Juga: