Jaksa Tuntut Pinangki 4 Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan," kata jaksa Yanuar Utomo membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).
Baca Juga:
Saksi Rahmat Benarkan Ponselnya Diminta Pinangki agar Tak Disita Kejagung
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut.
Untuk hal yang memberatkan, jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 jo. pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Bantu Jaksa Pinangki, Andi Irfan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 88 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Andi Irfan Sebut Pinangki Pernah Curhat Soal Rumah Tangga ke Djoko Tjandra
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji