Andi Irfan Sebut Pinangki Pernah Curhat Soal Rumah Tangga ke Djoko Tjandra


Andi Irfan menjadi saksi untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. (Antara/Desca Lidya Natalia)
MetahPutih.com - Andi Irfan Jaya mengungkapkan bahwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki kedekatan secara personal dengan Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Andi Irfan saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat.
Menurut Andi Irfan, Pinangki dan Djoko Tjandra punya hubungan yang cukup dekat. Hal itu lantaran Pinangki pernah mencurahkan hatinya (curhat) soal permasalahan rumah tangga ke Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Andi Irfan Ungkap Alasan Buang Iphone X Berisi Foto Terkait Djoko Tjandra
"Saya anggap dekat karena Bu Pinangki berani menyampaikan persoalan rumah tangga ke Djoko Tjandra," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/12).
Andi Irfan membeberkan curhatan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu ke Djoko Tjandra. Di antaranya, soal kebiasaan suami Pinangki yang gemar merokok hingga soal bayi tabung.
"Termasuk dia ceritakan adalah bayi tabung. Itu saya anggap adalah hal-hal pribadi ya. Anaknya Ibu Pinangki dan beliau menceritakan ke Djoko Tjandra," ujar Andi.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 88 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Saksi Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X5 Setelah Menang Perkara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
