Andi Irfan Ungkap Alasan Buang Iphone X Berisi Foto Terkait Djoko Tjandra


Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Andi Irfan Jaya mengakui membuang handphone yang menjadi barang bukti skandal Djoko Tjandra. Handphone yang dibuang Andi Irfan berisi foto-foto di kantor Djoko Tjandra yang berlokasi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu disampaikan Andi Irfan saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/12).
"HP yang saya pakai di Kuala Lumpur sempat saya pakai foto-foto waktu saya keluar dari ruangan kerja Pak Joe Chan (Djoko Tjandra). Saya keluar, foto-foto di situ," ungkap Andi Irfan.
Baca Juga:
"Kemudian setelah itu, beberapa bulan kemudian ganti HP, foto itu saya pindahkan ke HP yang baru. Dan pada saat heboh, terkait dengan bulan Juli itu, ketika mulai heboh pemberitaan, saya panik karena adanya foto-foto tersebut sehingga saya spontan membuangnya," sambung dia.
Jaksa mengonfirmasi bahwa handphone yang dibuang Andi Irfan berjenis iPhone X warna hitam. Eks politikus Nasdem itu pun mengakui membuang handphone itu di Pantai Losari, Makassar.
"Saudara saksi jelaskan panik, itu iPhone X warna hitam terus dibuang ke Pantai Losari?" Tanya jaksa.
"Betul," jawab Andi Irfan.

Andi Irfan mengklaim tidak mendapat perintah dari siapa pun untuk membuang handphone itu. Dia mengaku membuang handphone lantaran panik namanya terseret dalam skandal Djoko Tjandra.
Menurut Andi, handphone yang dibuang itu tidak ada isi chat atau bukti lain. Dia mengklaim handphone itu hanya berisi foto-fotonya di ruang Djoko Tjandra.
"Saya terlalu panik. Saya sempat foto-foto di ruangannya Pak Joe Chan," imbuhnya.
Baca Juga:
Saksi Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X5 Setelah Menang Perkara
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 88 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Pinangki Bayar Sewa Apartemen Dharmawangsa Pakai Mata Uang Asing
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
