Jaksa Pede Gugatan Praperadilan Tom Lembong Bakal Ditolak

Selasa, 26 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan putusan VONIS praperadilan yang diajukan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Selasa (26/11) ini.

Selaku tergugat, Kejaksaan Agung (Kejagung) percaya diri alias pede praperadilan yang diajukan tersangka kasus impor gula itu akan ditolak hakim.

"Iya (hakim tolak praperadilan Tom Lembong)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Selasa (26/11).

Saat ditanya apakah ada persiapan khusus jelang putusan, Harli mengaku tidak ada. Harli mengatakan penyidik Kejagung melakukan penyidikan kasus impor gula ini bekerja sesuai hukum merujuk Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tom Lembong Jadi TSK karena Bongkar Korupsi Jokowi

"Penyidik dalam melakukan penyidikan telah sesuai dengan hukum acara khususnya dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP serta ketentuan2 hukum lainnya," tandas pejabat tinggi Kejagung itu.

Dikabarkan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 29 Oktober 2024. Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

Atas penetapan ini, Tom mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Adapun, sidang gugatan praperadilan Tom Lembong akan berakhir hari ini dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin pekan lalu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan