MerahPutih.com - Sidang kasus dugaan suap pengurusan impor yang menjerat bos PT Blueray Cargo, John Field, mengungkap dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa John Field dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6). Dalam sidang itu, jaksa membacakan rincian dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurut jaksa, kode BC1 mengacu kepada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Sementara kode BC2 ditujukan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, sedangkan BC3 merujuk kepada Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Rp 1 miliar. Betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab John Field.
Jaksa Sebut Ada Pemberian Berkala hingga Januari 2026
Dalam persidangan, jaksa kemudian menguraikan pola pemberian serupa yang disebut berlangsung pada Agustus, September, Oktober, November, Desember 2025 hingga Januari 2026.
Berdasarkan catatan yang dibacakan di persidangan, Djaka disebut menerima Rp3 miliar setiap bulan selama periode tersebut.
Jika diakumulasi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, total dana yang diduga mengalir kepada Djaka mencapai Rp21 miliar.
Baca juga:
KPK Belum Mau Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Tunggu Hasil Sidang Blueray Cargo
Jaksa juga mendalami alasan John Field meyakini uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang tercantum dalam kode-kode tersebut.
Menurut John, keyakinan itu muncul karena ia tidak pernah mendengar adanya keluhan dari Orlando Hamonangan alias Ocoy, yang disebut berperan sebagai penghubung dalam perkara tersebut.
“Dan itu meyakinkan Pak John bahwa uang itu sampai kepada kode-kode itu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab John.
Nama Djaka Budhi Sudah Muncul dalam Surat Dakwaan
Sebelumnya, nama Djaka Budhi Utama juga telah tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK.
Jaksa menyebut Djaka bersama sejumlah pejabat DJBC sempat menghadiri pertemuan dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi.
Baca juga:
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Dalam perkara ini, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah kepada sejumlah pejabat DJBC.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (1) UU KUHP juncto aturan penyesuaian pidana serta ketentuan mengenai penyertaan pidana korporasi. (Pon)