Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Agung Usulkan Calon Jampidsus Baru ke Prabowo, Nama Kuntadi Masuk Kandidat

Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026

MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan, Jaksa Agung telah mengirim surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait usulan calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Surat itu diterima pada Selasa (14/7).

Per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri.

kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7)

Prasetyo membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menjadi salah satu nama yang diajukan kepada Presiden.

"Ya kalau berdasarkan suratnya, ya," jawab Prasetyo saat ditanya soal nama Kuntadi.

Baca juga:

Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru

Namun, ia menegaskan usulan dari Jaksa Agung tidak hanya memuat satu nama. Menurutnya, terdapat beberapa kandidat yang diajukan untuk dipertimbangkan Presiden.

"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan," ujarnya.

Pemerintah Bakal Percepat Pembahasan Calon Jampidsus Baru

Prasetyo menyebutkan, pemerintah akan mempercepat proses pembahasan agar jabatan Jampidsus segera terisi. Meski begitu, seluruh tahapan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

"Kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir. Karena suratnya baru masuk kemarin, hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," katanya.

Baca juga:

Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hasil pembahasan di TPA nantinya akan menjadi dasar bagi Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menentukan dan menetapkan Jampidsus definitif melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Ya nunggu tadi, proses-proses tadi. TPA. Iya, insyaallah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang yang lainnya, kan begitu," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli