Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan

Kamis, 05 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna narkoba naik ke pengadilan. Hal ini merupakan bentuk dukungan Jaksa Agung terhadap rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Burhanudin meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan keadilan restoratif. “Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," jelasnya.

Baca juga:

Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat

Nantinya, mereka akan dilakukan rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan barang haram itu. Namun, terhadap para pengedar maupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal bahkan tidak segan akan menjatuhkan hukuman mati.

"Setiap bulannya kami menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara. Hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati," sambungnya.

Kendati begitu, dia menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar selalu dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

"Kan di dalam pelaksanaanya nanti kami akan koordinasikan juga (dengan hakim),” imbuh Burhanuddin.

Baca juga:

Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta, Mayoritas Berusia 15 - 24 Tahun

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengungkap jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar mencapai 3,3 juta orang.

"Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin meluas tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," kata Budi.

Angka ini didominasi oleh generasi muda usia 15 hingga 24 tahun. Budi juga mengungkap total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkoba mencapai Rp 99 triliun. Hal itu berdasarkan laporan intelijen keuangan sejak 2022-2024.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan