Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspen Kejaksaan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna narkoba naik ke pengadilan. Hal ini merupakan bentuk dukungan Jaksa Agung terhadap rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Burhanudin meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan keadilan restoratif. “Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," jelasnya.

Baca juga:

Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat

Nantinya, mereka akan dilakukan rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan barang haram itu. Namun, terhadap para pengedar maupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal bahkan tidak segan akan menjatuhkan hukuman mati.

"Setiap bulannya kami menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara. Hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati," sambungnya.

Kendati begitu, dia menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar selalu dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

"Kan di dalam pelaksanaanya nanti kami akan koordinasikan juga (dengan hakim),” imbuh Burhanuddin.

Baca juga:

Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta, Mayoritas Berusia 15 - 24 Tahun

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengungkap jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar mencapai 3,3 juta orang.

"Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin meluas tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," kata Budi.

Angka ini didominasi oleh generasi muda usia 15 hingga 24 tahun. Budi juga mengungkap total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkoba mencapai Rp 99 triliun. Hal itu berdasarkan laporan intelijen keuangan sejak 2022-2024.

#Jaksa Agung #Jaksa Agung ST Burhanuddin #Narkoba #Bandar Narkoba #Sindikat Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Cek update terbaru penggerebekan Kampung Ambon! Polisi bersama PLN nekat putus listrik lapak narkoba yang kembali beroperasi. 7 orang diamankan dari lokasi.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bagikan