Jaksa Agung Diminta Perkuat Pengawasan Kejaksaan di Daerah

Selasa, 26 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian kejaksaan di daerah. Hal ini untuk mencegah adanya lagi oknum jaksa yang bandel.

“Yang tak kalah penting adalah pengawasan itu harus beorientasi pada peningkatan produktivitas kerja kejaksaan di daerah,” ucap praktisi hukum Masriadi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/10).

Baca Juga

Jaksa Agung Minta Keadilan Restoratif Diterapkan Sesuai dengan Maksud dan Tujuan

Akademisi Universitas Assyafiiyah ini menyoroti sikap kekecewaan Jaksa Agung yang ditangkap karena menyalahgunakan wewenang di salah satu Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Oknum tersebut dinilai telah mencoreng wajah kejaksaan di tengah upaya pihaknya yang sungguh-sungguh membangun integritas Korps Adhyaksa.

Kekecewaan Burhanuddin dinilai wajar belaka. Pasalnya, sejauh ini Jaksa Agung sudah banyak menindak jaksa nakal, antara lain dengan mencopot puluhan Kajati dan Kajari, namun masih saja terulang.

“Terlebih, saat ini publik menangkap ada disparitas kinerja antara Kejagung dengan kejaksaan di daerah. Gebrakan Kejagung terbilang luar biasa, tapi oknum di daerah banyak dilaporkan jual beli perkara,” ujarnya

Menurut dia, keberanian Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi besar di satu sisi telah membangkitkan harapan masyarakat antikorupsi di daerah. Tetapi, harapan itu tak sepenuhnya berbanding lurus dengan kinerja kejaksaan di daerah. Sehingga, Kejagung seolah jadi satu-satunya tumpuan masyarakat.

“Makanya banyak yang melapor oknum jaksa ke Kejagung, ke Jamwas atau Satgas 53. Ini tak dapat dihindari,” katanya.

Pengamat hukum Masriadi Pasaribu. Foto: Istimewa
Pengamat hukum Masriadi Pasaribu. Foto: Istimewa

Dia meminta Jaksa Agung untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian di daerah agar tidak ada lagi jaksa yang bermain. Sedangkan, sejumlah jaksa yang bermain harus segera diproses secara transparan dan akuntabel.

Masriadi mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang menargetkan Kejati dan Kejari agar menuntaskan setidaknya dua perkara korupsi dalam setahun. Namun, dia menilai target itu terlalu kecil dan tidak akan efektif bila tidak disertai mekanisme evaluasi yang memadai.

“Sudah rahasia umum, praktik korupsi itu ada di mana-mana. Tinggal penegakannya saja yang dioptimalkan,” tegasnya.

Ia memahami bahwa kejaksaan harus profesional dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, itu bukanlah alasan untuk mengendapkan kasus korupsi apalagi mempermainkannya.

“Perlu target kinerja yang cukup disertai pengawasan ketat atas penanganan perkara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya Tutup Celah Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan