Jaket Bomber Gubernur dan Wagub DKI dari Habibie Jadi Milik Negara

Jumat, 05 Januari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jaket bomber pemberian Presiden RI ke-3 BJ Habibie yang dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada 25 Oktober 2017 lalu, telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Menurut Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono, jaket R80 yang diberikan kepada Anies-Sandi usai dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI itu masing-masing senilai Rp 1,1 juta.

"KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017," kata Giri saat dikonfirmasi, Kamis (4/1) malam.

Selain jaket bomber, kata Giri, Sandi juga melaporkan barang gratifikasi lainnya berupa patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, ballpoint, pakaian, dan jaket kulit.

"Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," ujar Giri.

Atas hal tersebut, KPK mengapresiasi langkah Anies-Sandi. Menurut Giri, langkah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI itu bisa menjadi contoh bagi pejabat lainnya agar melaporkan barang-barang pemberian pihak lain setelah resmi menjabat sebagai pejabat publik.

"Kita mengapresiasi kesadaran pelaporan yang baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," tandas Giri.

Sebelumnya, Sandi yang merupakan politisi Partai Gerindra melaporkan barang-barang pemberian dari pihak lain tersebut ke lembaga antirasuah dalam tiga bulan terakhir.

Dia khawatir barang tersebut dikategorikan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," ujar Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/1). (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Tiga Orang Peraih Penghargaan Soal Gratifikasi, Salah Satunya Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan