Jaket Bomber Gubernur dan Wagub DKI dari Habibie Jadi Milik Negara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 05 Januari 2018
Jaket Bomber Gubernur dan Wagub DKI dari Habibie Jadi Milik Negara

Gubernur DKI Anies Baswedan (kanan) bersama Wagub Sandiaga Uno saat Sertijab di Balai Kota. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaket bomber pemberian Presiden RI ke-3 BJ Habibie yang dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada 25 Oktober 2017 lalu, telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Menurut Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono, jaket R80 yang diberikan kepada Anies-Sandi usai dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI itu masing-masing senilai Rp 1,1 juta.

"KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017," kata Giri saat dikonfirmasi, Kamis (4/1) malam.

Selain jaket bomber, kata Giri, Sandi juga melaporkan barang gratifikasi lainnya berupa patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, ballpoint, pakaian, dan jaket kulit.

"Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," ujar Giri.

Atas hal tersebut, KPK mengapresiasi langkah Anies-Sandi. Menurut Giri, langkah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI itu bisa menjadi contoh bagi pejabat lainnya agar melaporkan barang-barang pemberian pihak lain setelah resmi menjabat sebagai pejabat publik.

"Kita mengapresiasi kesadaran pelaporan yang baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," tandas Giri.

Sebelumnya, Sandi yang merupakan politisi Partai Gerindra melaporkan barang-barang pemberian dari pihak lain tersebut ke lembaga antirasuah dalam tiga bulan terakhir.

Dia khawatir barang tersebut dikategorikan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," ujar Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/1). (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Tiga Orang Peraih Penghargaan Soal Gratifikasi, Salah Satunya Jokowi

#Jaket Bomber #Gratifikasi #Sandiaga Uno #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah praktik korupsi, pungli, dan titipan siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Indonesia
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
KPK mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada developer sebelum proyek berjalan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
Bagikan