Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi

Menteri Agama Nasaruddin Umar/ dok Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengingatkan pejabat dan ASN dilarang menerima pemberian terkait dengan jabatan atau suap. Hal itu disampaikan Thobib saat menjawab pertanyaan terkait dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi.

Pernyataan itu disampaikan Menag saat memberi sambutan pada peringatan HUT ke-219 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral Jakarta, 9 Mei 2026. Saat itu, Menag berbagi kisah tentang Nabi Muhammad SAW yang menolong kijang, lalu pemiliknya memberikan hewan yang telah ditolong itu kepada Nabi. Menag lalu mengatakan hadiah tulus dari seseorang bukanlah gratifikasi.

"Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap," tegas Thobib di Jakarta, Selasa (12/5).

Dia menuturkan, pemberian terkait dengan jabatan merupakan gratifikasi, dan harus ditolak. "Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK," sambungnya.

Menurut Thobib, regulasi mengatur ada pemberian yang bisa diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian dalam adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan batasan nilai wajar (maksimal Rp 1 juta per pemberi).

Baca juga:

Menteri Agama Sebut Jakarta Kota Paling Rukun Se-Asia Tenggara di Tengah HUT Ke-219 Keuskupan Agung Jakarta



Kedua, pemberian karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, atau promosi jabatan. Pemberian yang sesuai dengan ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan. "Pemberian di luar ketentuan yang ada, itu gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK," paparnya.

Thobib menegaskan pernyataan Menag bukan dimaksudkan untuk membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan etika dan aturan hukum yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam konteks sosial, terdapat pemberian yang bersifat penghormatan atau hadiah dalam hubungan kekeluargaan yang tidak terkait dengan jabatan. Namun, bagi pejabat negara dan ASN, setiap pemberian memiliki batasan yang diatur secara ketat oleh negara.

"Pernyataan Menag ingin mendudukkan perkara bahwa tidak semua interaksi sosial bisa dipukul rata sebagai pelanggaran. Namun, bagi setiap pejabat negara dan ASN, kita tetap terikat pada aturan UU Tipikor dan pedoman KPK. Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, itu wajib ditolak atau dilaporkan," tegas Thobib.

Kementerian Agama, lanjut Thobib, tidak menoleransi segala bentuk praktik suap atau gratifikasi yang terselubung dalam bentuk hadiah. Seluruh jajaran Kemenag diminta untuk tetap merujuk pada kanal pelaporan resmi jika menerima pemberian yang meragukan.

Thobib mengatakan Kementerian Agama akan terus memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja guna memberikan konsultasi bagi pegawai yang ragu terhadap status pemberian yang mereka terima. Hal itu merupakan bagian dari upaya sistematis membangun budaya birokrasi yang bersih dan melayani.

"Tugas kami ialah melayani masyarakat, bukan dilayani melalui pemberian-pemberian yang melanggar hukum," ucapnya.(knu)



Baca juga:

Menteri Agama Ingatkan Muslim Indonesia Jangan Terpecah Meski Lebaran Beda Hari

#Kementerian Agama #Gratifikasi #Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Bagikan