MERAHPUTIH.COM - KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengingatkan pejabat dan ASN dilarang menerima pemberian terkait dengan jabatan atau suap. Hal itu disampaikan Thobib saat menjawab pertanyaan terkait dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi.
Pernyataan itu disampaikan Menag saat memberi sambutan pada peringatan HUT ke-219 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral Jakarta, 9 Mei 2026. Saat itu, Menag berbagi kisah tentang Nabi Muhammad SAW yang menolong kijang, lalu pemiliknya memberikan hewan yang telah ditolong itu kepada Nabi. Menag lalu mengatakan hadiah tulus dari seseorang bukanlah gratifikasi.
"Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap," tegas Thobib di Jakarta, Selasa (12/5).
Dia menuturkan, pemberian terkait dengan jabatan merupakan gratifikasi, dan harus ditolak. "Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK," sambungnya.
Menurut Thobib, regulasi mengatur ada pemberian yang bisa diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian dalam adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan batasan nilai wajar (maksimal Rp 1 juta per pemberi).
Baca juga:
Kedua, pemberian karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, atau promosi jabatan. Pemberian yang sesuai dengan ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan. "Pemberian di luar ketentuan yang ada, itu gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK," paparnya.
Thobib menegaskan pernyataan Menag bukan dimaksudkan untuk membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan etika dan aturan hukum yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam konteks sosial, terdapat pemberian yang bersifat penghormatan atau hadiah dalam hubungan kekeluargaan yang tidak terkait dengan jabatan. Namun, bagi pejabat negara dan ASN, setiap pemberian memiliki batasan yang diatur secara ketat oleh negara.
"Pernyataan Menag ingin mendudukkan perkara bahwa tidak semua interaksi sosial bisa dipukul rata sebagai pelanggaran. Namun, bagi setiap pejabat negara dan ASN, kita tetap terikat pada aturan UU Tipikor dan pedoman KPK. Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, itu wajib ditolak atau dilaporkan," tegas Thobib.
Kementerian Agama, lanjut Thobib, tidak menoleransi segala bentuk praktik suap atau gratifikasi yang terselubung dalam bentuk hadiah. Seluruh jajaran Kemenag diminta untuk tetap merujuk pada kanal pelaporan resmi jika menerima pemberian yang meragukan.
Thobib mengatakan Kementerian Agama akan terus memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja guna memberikan konsultasi bagi pegawai yang ragu terhadap status pemberian yang mereka terima. Hal itu merupakan bagian dari upaya sistematis membangun budaya birokrasi yang bersih dan melayani.
"Tugas kami ialah melayani masyarakat, bukan dilayani melalui pemberian-pemberian yang melanggar hukum," ucapnya.(knu)
Baca juga:
Menteri Agama Ingatkan Muslim Indonesia Jangan Terpecah Meski Lebaran Beda Hari