Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi

Menteri Agama Nasaruddin Umar/ dok Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengingatkan pejabat dan ASN dilarang menerima pemberian terkait dengan jabatan atau suap. Hal itu disampaikan Thobib saat menjawab pertanyaan terkait dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi.

Pernyataan itu disampaikan Menag saat memberi sambutan pada peringatan HUT ke-219 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral Jakarta, 9 Mei 2026. Saat itu, Menag berbagi kisah tentang Nabi Muhammad SAW yang menolong kijang, lalu pemiliknya memberikan hewan yang telah ditolong itu kepada Nabi. Menag lalu mengatakan hadiah tulus dari seseorang bukanlah gratifikasi.

"Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap," tegas Thobib di Jakarta, Selasa (12/5).

Dia menuturkan, pemberian terkait dengan jabatan merupakan gratifikasi, dan harus ditolak. "Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK," sambungnya.

Menurut Thobib, regulasi mengatur ada pemberian yang bisa diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian dalam adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan batasan nilai wajar (maksimal Rp 1 juta per pemberi).

Baca juga:

Menteri Agama Sebut Jakarta Kota Paling Rukun Se-Asia Tenggara di Tengah HUT Ke-219 Keuskupan Agung Jakarta



Kedua, pemberian karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, atau promosi jabatan. Pemberian yang sesuai dengan ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan. "Pemberian di luar ketentuan yang ada, itu gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK," paparnya.

Thobib menegaskan pernyataan Menag bukan dimaksudkan untuk membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan etika dan aturan hukum yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam konteks sosial, terdapat pemberian yang bersifat penghormatan atau hadiah dalam hubungan kekeluargaan yang tidak terkait dengan jabatan. Namun, bagi pejabat negara dan ASN, setiap pemberian memiliki batasan yang diatur secara ketat oleh negara.

"Pernyataan Menag ingin mendudukkan perkara bahwa tidak semua interaksi sosial bisa dipukul rata sebagai pelanggaran. Namun, bagi setiap pejabat negara dan ASN, kita tetap terikat pada aturan UU Tipikor dan pedoman KPK. Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, itu wajib ditolak atau dilaporkan," tegas Thobib.

Kementerian Agama, lanjut Thobib, tidak menoleransi segala bentuk praktik suap atau gratifikasi yang terselubung dalam bentuk hadiah. Seluruh jajaran Kemenag diminta untuk tetap merujuk pada kanal pelaporan resmi jika menerima pemberian yang meragukan.

Thobib mengatakan Kementerian Agama akan terus memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja guna memberikan konsultasi bagi pegawai yang ragu terhadap status pemberian yang mereka terima. Hal itu merupakan bagian dari upaya sistematis membangun budaya birokrasi yang bersih dan melayani.

"Tugas kami ialah melayani masyarakat, bukan dilayani melalui pemberian-pemberian yang melanggar hukum," ucapnya.(knu)



Baca juga:

Menteri Agama Ingatkan Muslim Indonesia Jangan Terpecah Meski Lebaran Beda Hari

#Kementerian Agama #Gratifikasi #Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Pendapatan Petani di Kuantan Singingi Dipotong Setengah Buat Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
KPK belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara tersebut karena penyidik masih mendalami fakta-fakta
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pendapatan Petani di Kuantan Singingi Dipotong Setengah Buat Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Bagikan