Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi

Menteri Agama Nasaruddin Umar/ dok Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengingatkan pejabat dan ASN dilarang menerima pemberian terkait dengan jabatan atau suap. Hal itu disampaikan Thobib saat menjawab pertanyaan terkait dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi.

Pernyataan itu disampaikan Menag saat memberi sambutan pada peringatan HUT ke-219 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral Jakarta, 9 Mei 2026. Saat itu, Menag berbagi kisah tentang Nabi Muhammad SAW yang menolong kijang, lalu pemiliknya memberikan hewan yang telah ditolong itu kepada Nabi. Menag lalu mengatakan hadiah tulus dari seseorang bukanlah gratifikasi.

"Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap," tegas Thobib di Jakarta, Selasa (12/5).

Dia menuturkan, pemberian terkait dengan jabatan merupakan gratifikasi, dan harus ditolak. "Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK," sambungnya.

Menurut Thobib, regulasi mengatur ada pemberian yang bisa diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian dalam adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan batasan nilai wajar (maksimal Rp 1 juta per pemberi).

Baca juga:

Menteri Agama Sebut Jakarta Kota Paling Rukun Se-Asia Tenggara di Tengah HUT Ke-219 Keuskupan Agung Jakarta



Kedua, pemberian karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, atau promosi jabatan. Pemberian yang sesuai dengan ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan. "Pemberian di luar ketentuan yang ada, itu gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK," paparnya.

Thobib menegaskan pernyataan Menag bukan dimaksudkan untuk membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan etika dan aturan hukum yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam konteks sosial, terdapat pemberian yang bersifat penghormatan atau hadiah dalam hubungan kekeluargaan yang tidak terkait dengan jabatan. Namun, bagi pejabat negara dan ASN, setiap pemberian memiliki batasan yang diatur secara ketat oleh negara.

"Pernyataan Menag ingin mendudukkan perkara bahwa tidak semua interaksi sosial bisa dipukul rata sebagai pelanggaran. Namun, bagi setiap pejabat negara dan ASN, kita tetap terikat pada aturan UU Tipikor dan pedoman KPK. Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, itu wajib ditolak atau dilaporkan," tegas Thobib.

Kementerian Agama, lanjut Thobib, tidak menoleransi segala bentuk praktik suap atau gratifikasi yang terselubung dalam bentuk hadiah. Seluruh jajaran Kemenag diminta untuk tetap merujuk pada kanal pelaporan resmi jika menerima pemberian yang meragukan.

Thobib mengatakan Kementerian Agama akan terus memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja guna memberikan konsultasi bagi pegawai yang ragu terhadap status pemberian yang mereka terima. Hal itu merupakan bagian dari upaya sistematis membangun budaya birokrasi yang bersih dan melayani.

"Tugas kami ialah melayani masyarakat, bukan dilayani melalui pemberian-pemberian yang melanggar hukum," ucapnya.(knu)



Baca juga:

Menteri Agama Ingatkan Muslim Indonesia Jangan Terpecah Meski Lebaran Beda Hari

#Kementerian Agama #Gratifikasi #Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Bagikan