Jakarta PSBB Total, SIKM Diberlakukan Lagi?
Jumat, 11 September 2020 -
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan bakal menerapkan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Pemprov DKI bakal berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah pusat soal ini.
"Tentu pemerintah pusat punya harapan, pandangan, pemikiran-pemikiran mungkin punya solusi lain, kita harus mendengar dan menghormati apa yang menjadi harapan keinginan pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (10/9).
Baca Juga:
Jelang New Normal, Menaker Berharap Karyawan Ter-PHK Bisa Dipekerjakan Lagi
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.

Hingga kini, Pemprov DKI baru memutuskan beberapa kebijakan yang lebih luas cakupannya. Namun bagi pembatasan gerak warga dari dalam dan ke luar Jakarta masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Riza berjanji bakal mengumumkannya secara bertahap. "Kita ini selesaikan dulu soal makronya, hal-hal yang prinsip dulu substansi kita putuskan bersama," beber dia.
Baca Juga:
Pemprov DKI sendiri berkoordinasi dengan kepala daerah sekitar Jakarta dan pemerintah pusat. Setelahnya ia akan mengadakan diskusi internal sebelum mengambil keputusan.
"Akan ada rapat internal menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat," ucapnya. (Asp)