Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Angkut TransJakarta Jadi 100 Persen

Kamis, 21 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mulai memberlakukan kembali kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen menyusul membaiknya kasus COVID-19 di Ibu Kota.

Sebelumnya, sebagai upaya menekan angka penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Transjakarta membatasi keterangkutan pelanggan maksimal sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas total.

Baca Juga:

PPKM Jakarta Level 2, Masuk Kantor Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi menyampaikan, kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pergubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019

Hal ini, sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2.

Penumpang TransJakarta. (Foto: Antara)
Penumpang TransJakarta. (Foto: Antara)

"Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," ujar Prasetia.

Prasetia menekankan Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus

"Pelanggan juga diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel masing- masing," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Pelonggaran PPKM Picu Peningkatan Mobilitas Kendaraan di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan