PPKM Jakarta Level 2, Masuk Kantor Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi


Jakarta. (Foto: Antara
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 soal PPKM Level 2. Salah satu poinnya mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali dengan syarat maksimal 75 persen dari kapasitas.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maskimal 75 persen kapasitas. Atau 75 persen orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," Tulia Anies dalam Kepgub.
Pemprov DKI juga mewajibkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan teknis pelaksanaan peribadatan yang diatur oleh Kementerian Agama dan memperhatikan ketentuan teknis daru Kementerian Agama. Umat yang hendak ibadah tatap muka wajib sudah divaksin dua kali. Begitupun petugas rumah ibadah.
Baca Juga:
Pelonggaran PPKM Picu Peningkatan Mobilitas Kendaraan di Jakarta
Tak hanya itu, Anies Baswedan memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke bioskop. Syaratnya, anak-anak tersebut didampingi oleh orang tua. Kapasitas bioskop juga tidak 100 persen.
Kebijakan ini termaktub dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini diteken Anies pada 18 Oktober.
Dalam lampiran Kepgub terbaru itu dijelaskan soal aktivitas-aktivitas yang bisa beroperasi berikut pembatasannya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Bioskop boleh beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan penapisan (screening) terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas bioskop maksimal 70 persen dan hanya mengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Semuanya wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi keterangan dalam aktivitas di bioskop.
Mal juga sama. Untuk mal, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga boleh masuk. Syaratnya, anak-anak itu didampingi orang tua.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," demikian bunyi keterangan soal pembatasan di mal dan pusat perbelanjaan.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing (pelacakan penularan COVID-19). Untuk pasar rakyat dan supermarket, operasional supermarket dan pasar rakyat boleh beroperasi dengan 75 persen kapasitas.
"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian dikutip dari Pergub Anies.
Adapun aturan itu berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Sementara itu khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Lebih lanjut apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Lalu, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi 75 persen dan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB dengan prokes ketat.
Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sementara jam operasionalnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.
Lebih lanjut kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapsaitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anies mengeluarkan keputusan gubernur terbaru yang mengatur soal pelaksanaan PPKM level 2 di Jakarta. Salah satunya soal kapasitas kerja dari kantor atau work from office (WFO). Anies mengatur kapasitas perkantoran berdasarkan sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.
Diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sektor Esensial
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. perhotelan non-penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
1. Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Untuk huruf b dan c, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3. Untuk huruf d dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman dalam box
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)
4. Untuk huruf e dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap sif hanya di fasilitas produksi/pabrik
- 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Makan karyawan tidak bersamaan.
Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis KemenPAN-RB.
Baca Juga:
Peringatan Maulid Nabi di Tengah PPKM, Kemenag Izinkan Pengajian Terbatas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
