Pelonggaran PPKM Picu Peningkatan Mobilitas Kendaraan di Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 Oktober 2021
Pelonggaran PPKM Picu Peningkatan Mobilitas Kendaraan di Jakarta

Ilustrasi - Lalu lintas kendaraan di jalan tol. ANTARA/HO-Jasa Marga

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta mengalami kenaikan selama memasuki penerapan PPKM Level 2.

Hal itu berdasarkan pantauan aparat dari kamera electronik traffic law enforcement (E-TLE).

"Penambahan volume kendaraan sekitar 30 - 40 persen yang dipantau setiap harinya melalui E-TLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).

Baca Juga:

Level PPKM Menurun, Penumpang KRL Yogya - Solo Naik 56 Persen

Ia memperkirakan, volume kendaraan akan terus meningkat setiap harinya, sejalan dengan adanya beberapa pelonggaran aturan PPKM dari pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

"Itu akan terus bertambah. Dan kita akan pantau juga melalui pintu masuk tol yang ke Jakarta," ucap Sambodo.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Sebelumnya, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2.

Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bansos Dihentikan meski PPKM Terus Diperpanjang

Status level 2 tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.

Adapun PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku mulai Selasa (19/10), sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021. (Knu)

Baca Juga:

DIY Masuk PPKM Level 2, Pemda Buka Lokasi Wisata

#Mobilitas #PPKM Level 1-4
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Indonesia
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Bagikan