MerahPutih.com - Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara.
Status Jakarta sebagai Ibu Kota saat ini, masih menjadi pertanyaan. Sebab Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta, dikabarkan berakhir sejak 15 Februari 2024.
Baca juga:
Dasco Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini." Adapun UU IKN sendiri diundangkan oleh pemerintah sejak 15 Februari 2022.
"Masih (status Ibu Kota Jakarta), masih-masih daerah khusus Ibu Kota," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Heru tegaskan, Jakarta masih jadi Ibu Kota lantaran DPR belum rampung melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Proses undangan-undang DKJ-nya kan belum ada masih sedang proses, tentunya kan ini masih kota," ucapnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai detik ini. Perpindahan ibu kota secara lengkap dan resmi masih menunggu keputusan presiden (keppres). (Asp)
Baca juga: