Jadi Tersangka, Penghina Wali Kota Tri Risma Menangis dan Memohon Maaf

Selasa, 04 Februari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polrestabes Surabaya menetapkan Dzikria Dzatil sebagai tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, melalui akun Facebook dengan menyamakan Risma seperti kodok.

"Setelah menjalani pemeriksaan beberapa saksi, kita jemput pelaku di rumahnya di Bogor, Jawa Barat. Dan, beberapa hari dilakukan pemeriksaan, statusnya naik menjadi tersangka," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Konbes Pol Sandi Nugroho di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2)

Baca Juga

Megawati Puji Risma hingga Ganjar di Rakernas PDIP, Sinyal Restu Pilpres 2024?

Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Dzikria terbukti bersalah karena telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE.

Surabaya
Polrestabes Surabaya menetapkan Dzikria Dzatil sebagai tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, melalui akun Facebook dengan menyamakan Risma seperti kodok. Foto: MP/Budi Lentera

Penyidikan kasus ini, lanjutnya, bermula dari desakan masyakarat Surabaya terhadap pemkot untuk melaporkan pelaku.

"Setelah ada laporan masuk ke kepolisian, kita lakukan pemeriksaan 16 saksi, termasuk saksi ahli, hingga berujung pada penetapan tersangka." lanjut Sandi.

Sebenarnya, saat diamankan di rumahnya, Dzikri sudah mengira bakal ditangkap. Hal itu diketahui ketika ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan barang bukti. Sebab, ponsel tersebut telah direset ulang untuk menghilangkan jejak postingannya.

"Makanya, saya berharap agar seluruh masyarakat bisa lebih bijak dalam penggunaan media sosial. Jangan suka menghina. Mari kita manfaatkan media sosial dengan hal hal yang positif." tutupnya.

Baca Juga

Di Pameran Rempah PDIP, Risma Kagumi Nanas Besar dan Andaliman dari Taput

Di tempat yang sama, sambil menangis sesenggukan, Dzikria Dzatil mengakui kesalahannya dan menyesal. Ia menceritakan,bahwa penyesalan itu sebenarnya bukan pada saat ia tertangkap. Tetapi, penyesalan itu muncul ketika seusai memposting hinaan tersebut, ia mulai dibully di dunia maya, bahkan anaka anaknya diteror.

"Saya dibully, anak anak saya diteror. Kami sekeluarga jadi tidak tenang," sesalnya sambil menangis.

Akibat perbuatan yang dilakukan hingga berujung pidana ini, Dzikria berharap agar Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini bisa memaafkan.

Polrestabes Surabaya menetapkan Dzikria Dzatil sebagai tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, melalui akun Facebook dengan menyamakan Risma seperti kodok. Foto: MP/Budi Lentera
Polrestabes Surabaya menetapkan Dzikria Dzatil sebagai tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, melalui akun Facebook dengan menyamakan Risma seperti kodok. Foto: MP/Budi Lentera

Dzikria juga meyakinkan, bahwa dirinya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan, bahwa dirinya membenci Tri Risma Harini.

"Saya sama sekali tidak membenci Bunda Risma. Saya hanya terpancing oleh status status negatif di dunia maya. Jadi saya berharap agar Bunda Risma mau memaafkan saya." singkatnya.

Baca Juga

Pujian Megawati Sinyal Restu Pilgub DKI, Risma: Saya Pantang Meminta Jabatan

Berita ini laporan Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan