Jadi Pesakitan Hukum Karena Kasus Makar, Kivlan Zen Pasrahkan Nasibnya ke Penyidik
Kamis, 30 Mei 2019 -
MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan dirinya siap ditahan dan menyerahkan nasibnya kepada penyidik Bareskrim.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu diperiksa penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Rabu (29/5).
Kivlan Zen kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks yang dilaporkan Jalaludin pada tanggal 7 Mei lalu.
Dalam pemeriksaan kali ini tampaknya Kivlan Zen sudah pasrah jika penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.
"Itu terserah penyidik kalau saya ditahan. Saya serahkan semuanya ke penyidik," ungkap Kivlan Zen di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Kivlan mengaku tuduhan makar yang dialamatkan terhadap dirinya itu sedikit pun tidak ada niatan dirinya untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Kendati demikian, Kivlan tetap menghormati keputusan penyidik terkait atas penetapan tersangka atas dirinya.
"Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," ungkapnya.
BACA JUGA: TKN Tak Persoalkan Kepergian Prabowo Bersama Warga Asing ke Austria
Direktur Imparsial Sebut Kerusuhan 22 Mei Upaya Makar yang Gagal
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.(Knu)