Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset

Kamis, 22 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KANJENG Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan menerbitkan Instruksi Panembahan Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat enam perintah utama terkait dengan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta.

Instruksi ditetapkan pada 19 Januari 2026. Salah satu instruksi itu yakni penghentian penguasaan sepihak atas seluruh aset dan akses keraton oleh dua kubu raja PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purbaya.

Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Kami memerintahkan (kedua raja) menghentikan penguasaan sepihak atas seluruh aset dan akses Keraton Solo,” kata Tedjowulan, Rabu (21/1).

Dia menegaskan instruksi pertama seluruh aset diminta dikelola secara tertib sesuai amanah SK Menteri Kebudayaan.

Baca juga:

Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman



Instruksi kedua menekankan agar seluruh pihak mengutamakan kepentingan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Selanjutnya Tedjowulan juga memerintahkan penghentian segala bentuk pertengkaran, perselisihan, tindakan kekerasan, serta pemaksaan kehendak yang berpotensi mengganggu pengelolaan keraton.

“Instruksi keempat menegaskan pentingnya membangun kembali kerukunan, kekompakan, persaudaraan, dan kerjasama berkelanjutan untuk memulihkan keadaan dan menciptakan suasana kondusif di lingkungan keraton,” kata dia.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan pendapat disampaikan secara beradab, menghormati nilai sosial, norma yang berlaku, serta adat istiadat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai pusat budaya Jawa Tengah. “Instruksi keenam menegaskan bahwa setiap musyawarah internal harus dilaksanakan sesuai tradisi dan adat keraton, serta hasilnya dilaporkan kepada Panembahan Agung sebagai penanggung jawab resmi,” ucap dia.

Juru bicara Panembahan Agung, Kanjeng Pakoenegoro, menambahkan
instruksi tersebut merupakan langkah awal Panembahan Agung Tedjowulan dalam menjalankan mandat negara yang diberikan melalui SK Menteri Kebudayaan. “Ini menjadi langkah awal pelaksanaan amanah negara. Enam poin instruksi itu sudah sangat jelas, bijaksana, dan tegas,” kata Pakoenegoro.

Menurut Pakoenegoro, instruksi tersebut ditujukan kepada enam elemen keraton, yakni putra-putri Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono XII (PB XII), KGPH Hangabehi, KGPH Puruboyo, putra-putri SISKS Paku Buwono XIII, keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, serta seluruh abdi dalem.

Ia berharap seluruh elemen keraton dapat mematuhi instruksi tersebut demi menjaga muruah keraton sebagai cagar budaya nasional.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu











Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan