Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja, Pengamat: Apa Gunanya PSBB

Andika Pratama - Selasa, 12 Mei 2020

MerahPutih.com - Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar kelompok usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas meskipun masa pandemi belum berakhir, sangat beresiko

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) ini, menjelaskan, kebijakan ini akan menimbulkan kontroversi kembali di tengah masyarakat. Di satu sisi pemerintah mendorong kelonggaran PSBB namun disisi lain malah diberi kelonggaran.

Baca Juga

Jokowi Minta Evaluasi Detail Tren Kasus Positif Baru untuk Pelonggaran PSBB

"Sementara pemerintah menyatakan bahwa masih ada penemuan kasus baru COVID-19 yang menyebabkan jumlah pasien dari penyakit yang disebabkan virus Corona itu bertambah," tutur Karyono kepada wartawan, Selasa (12/5).

Menurut Karyono, fenomena itu tentu menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan yang memberikan kelonggaran di tengah pemberlakuan PSBB sudah tepat dilakukan saat ini atau tidak. Lantas apakah kelonggaran yang dilakukan akan berdampak pada peningkatan jumlah kasus baru atau tidak.

"Sejumlah pertanyaan itu memerlukan kajian secara holistik. Biarlah masalah ini menjadi tugas para ahli di bidangnya," kata dia.

Menurutnya, yang menghadapi kondisi dilema tidak hanya pemerintah Indonesia, tapi hampir seluruh negara mengalami hal yang sama.

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (14/4/2020), hari kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (14/4/2020), hari kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Setiap negara tengah dihadapkan pada pilihan yang sulit dan kontradiktif antara menyelamatkan nyawa rakyat atau menyelamatkan perekonomian.

Dalam konteks inilah, menurut Karyono, pemerintah berusaha mencari jalan keluar dengan mengeluarkan kebijakan kelonggaran di masa PSBB sebagai "jalan tengah" guna menjaga keseimbangan.

"Hal itu dilakukan untuk mencegah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi potensi gangguan ekonomi (economic disruption) dan keamanan," jelasnya.

Oleh karenanya, untuk mengatasi pelbagai masalah yang timbul akibat COVID-19 tersebut diperlukan totalitas, sinergitas, dan pelaksanaan kebijakan yang terintegrasi serta konsisten.

"Apabila pemerintah hendak memberlakukan kelonggaran di masa PSBB harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, kajian yang mendalam dan terukur agar tidak kontraproduktif," pungkasnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menjekaskan, program itu hal itu akan bertentangan dengan kebijakan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Corona.

Menurut Trubus, jika akhirnya masyarakat yang berusia 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas maka jalan satu-satunya yang bisa ditempuh pemerintah adalah dengan memberikan edukasi dan sosialisi bahaya virus ini.

Baca Juga

Pengalihan Deviden 'Plat Merah' Bisa Jadi Solusi Kekurangan Anggaran COVID-19 DKI

Trubus menilai pernyataan yang keluar dari Gugus tugas karena merasa dilematis, gagap dan bingung dalam menangani COVID-19. Karena itu, muncul kebijakan yang cenderung mengikuti kegelisahan yang dialami oleh masyarakat.

"Terus jadinya muncul panic policy. Jadi kebijakan panik, maunya apa, kayak orang pasrah gitu loh. Maunya apa, yang penting standar protokol COVID-19 harus dilaksanakan," ucapnya. (Knu)

Baca Artikel Asli