Istri Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Jumat, 26 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi memenuhi panggilan pemeriksaan. Putri berhasil 'melewati' awak media saat tiba di Bareskrim didampingi dengan kuasa hukum.
Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR. Namun, mobil tersebut tak berhenti di lobi Bareskrim.
Baca Juga:
Polri Minta Maaf soal Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo
Para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi, lantas mengejar mobil tersebut. Mobil itu justru memutar kompleks Bareskrim Polri untuk keluar melalui pintu depan.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengungkapkan, kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
"Bu PC (Putri) sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," Arman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8)
Ia mengungkapkan Putri sebelumnya sakit dan dokumen pendukung hal itu sudah diserahkan ke penyidik. Putri menghadiri pemanggilan penyidik setelah mengirimkan surat sakit selama sepekan ke belakang.
Baca Juga:
Sanksi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Kondisinya disebut-sebut terguncang pasca peristiwa di Magelang dan Duren Tiga, Jakarta Selatan lalu.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.
Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)
Baca Juga: