Istri dan Anak SYL Bakal Dipanggil ke Persidangan

Jumat, 26 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Keluarga eks Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, istri SYL Ayunsri Harahap dan anak-anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra akan dihadirkan ke persidangan.

"Kemal Redindo, Thita (akan dipanggil). Bu Ayun (Ayunsri Harahap) juga bisa saja kita panggil, karena BAP (berita acara pemeriksaan)-nya ada," kata Meyer kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4).

Meski begitu, Jaksa KPK belum menjadwalkan secara pasti kapan istri dan anak SYL bakal dipanggil untuk memberikan keterangan di ruang sidang.

Baca juga:

Saksi Ungkap Dua Anak Buah SYL Temui Waketum NasDem Ahmad Ali

Pasalnya, Jaksa KPK sedang fokus mendalami keterangan pejabat eselon I di Kementan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap SYL.

"Kita rampungkan dulu kan yang internal (pejabat Kementan) semua yang perkara pokoknya lah sesuai dakwaan, nanti (selanjutnya) keluarganya (SYL) kita panggil semua," ujar Meyer.

Meyer juga mengingatkan bahwa keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa SYL.

Namun, kata Meyer, keluarga eks Mentan itu tidak bisa menolak diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini.

Baca juga:

Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar

Misalnya, untuk terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

"Mereka punya hak ingkar di perkara SYL. Tapi ini kan ada (terdakwa) Kasdi dan Hatta, dia (keluarga SYL) tidak bisa mengundurkan diri di situ," ungkapnya. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan