Istri Aktivis HAM Munir Nilai MA Gagal Koreksi Pemerintah
Rabu, 16 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas permohonan informasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. Istri Aktivis HAM Munir, Suciwati mengaku kecewa.
Suciwati menilai MA gagal menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi pemerintah.
"Kami menganggap putusan ini memutus harapan bahwa Mahkamah Agung dapat membuka kembali kesempatan mengungkap kasus Munir," katanya saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS di Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Suciwati mengaku baru mengetahui permohonan kasasi ditolak melalui website MA beberapa hari lalu. Ia menyayangkan tidak ada pemberitahuan resmi dari panitera MA kepada KontraS selaku pemohon kasasi.
"Petikan putusan dan putusan lengkapnya pun belum kami terima meski dalam informasi di website dinyatakan amar putusan telah dibuat sejak 13 Juni 2017 lalu," terangnya.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2017, KontraS mendaftarkan kasasi KIP Munir ke MA sebagai bentuk upaya hukum lanjutan setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Dokumen TPF Munir bukanlah informasi publik dan menolak permohonan informasi KontraS ke Pemerintah RI melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Namun kemudian, Majelis Hakim Kasasi di MA ikut menguatkan putusan PTUN Jakarta dan menolak kasasi dari KontraS. (Fdi)
Baca juga berita tentang aktivis HAM Munir di: Istri Munir Desak Presiden Umumkan Hasil Investigasi TPF